Berita Minyak Goreng
Apa Yang Dilakukan Kemendag dengan Melambungnya Harga Minyak Goreng Saat Ini?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, meskipun harga komoditas itu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, meskipun harga komoditas itu saat ini telah mengalami lonjakan. Hal itu dipicu naiknya harga minyak sawit mentah (CPO).
"Belum ada pembahasan (evaluasi HET minyak goreng-Red)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, saat dihubungi Kontan, Minggu (24/10).
Menurut dia, harga yang ditentukan pemerintah hanya mengatur minyak goreng kemasan sederhana. Pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11.000/liter.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng kemasan telah melonjak di atas Rp 16.000/kilogram (kg). Berdasarkan data tersebut, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 sebesar Rp 17.200/kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 16.700/kg.
"HET kan untuk minyak dengan kemasan sederhana, bukan untuk minyak goreng secara umum, sehingga tidak membatasi perdagangan minyak jenis lain," ungkap Oke.
Adapun, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong pemerintah merevisi HET minyak goreng. GIMNI meminta HET minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 15.600/liter.
"Harga jual minyak goreng di pasar sudah selayaknya cepat ditanggapi oleh regulator dan menaikkan harga jual saat ini di level Rp 15.600/liter," kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, saat dihubungi Kontan, Minggu (24/10).
Menurut dia, saat ini harga minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010/kg. Angka tersebut belum ditambah biaya produksi. Sementara itu juga dibutuhkan biaya angkut yang mencapai Rp 350-Rp 370 per kg.
Industri produsen minyak goreng juga disebut terpisah dengan industri pengemas minyak goreng. Sehingga, Sahat menyatakan, industri minyak sawit memiliki rantai produksi yang banyak.
Karena itu, dia menambahkan, ada sejumlah komponen dalam menetapkan harga minyak goreng. Antara lain adalah harga CPO, biaya pengolahan, biaya kemas, dan distribusi.
Dampak buruk
Sahat mengungkapkan, tidak adanya evaluasi HET akan menimbulkan dampak buruk dalam perdagangan minyak goreng. Satu di antaranya akan menekan industri produsen dan pengemas minyak goreng. "Bila berlangsung lama tak ada penyesuaian atau penaikan HET, mereka bisa gulung tikar," tukasnya.
Adapun, harga minyak goreng baik curah maupun kemasan di pasaran Kota Semarang mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pedagang di beberapa pasar menyebut, kenaikan itu terjadi sejak lebih dari 1 bulan lalu.
"Naiknya sudah satu bulan lalu," kata Lina, satu pedagang sembako di Pasar Karangayu Semarang, baru-baru ini.
Menurut dia, harga minyak goreng baik curah maupun kemasan bermerek sama-sama mengalami lonjakan harga. Minyak goreng curah sebelumnya berada di kisaran harga Rp 225.000/jeriken isi 16 kg, tetapi saat ini melonjak menjadi Rp 268.000/jeriken.