Hotline Public Service
Beli Tiket Kereta Jarak Jauh Kini Wajib Cantumkan NIK
Salam sehat Tribun Jateng, mohon ditanyakan Ke PT KAI, apakah betul calon penumpang kereta harus menggunakan NIK saat membeli tiket kereta.
Penulis: budi susanto | Editor: moh anhar
Pertanyaan
Salam sehat Tribun Jateng, mohon ditanyakan Ke PT KAI, apakah betul calon penumpang kereta harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket kereta, apakah hal itu hanya untuk calon penumpang dewasa yang akan melakukan perjalanan jarak jauh saja atau semua perjalanan kereta.
Pengirim : 087734931xxx
Jawaban
Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan NIK, baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Krisbiyantoro
Humas Daop 4 Semarang