Berita Karanganyar
Rahmadi Warga Karanganyar Nekat Gadaikan Truk Milik Majikan
Rahmadi warga Kabupaten Karanganyar nekat menggadaikan truk Hino Nopol D 8392 XF milik majikannya untuk membayar utang dan judi online.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Rahmadi warga Kabupaten Karanganyar nekat menggadaikan truk Hino Nopol D 8392 XF milik majikannya untuk membayar utang dan judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Karanganyar, kejadian itu bermula saat Rahmadi mendatangi rumah majikannya, Aditia yang berada di Desa Pandeyan Kecamatan Tasikmadu pada Selasa (21/9/2021).
Kedatangan Rahmadi dengan maksud mengambil truk yang akan digunakan mengambil pasir dan batu di wilayah Kabupaten Klaten. Pasir dan batu itu selanjutnya akan dikirim ke Kabupaten Sragen.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, pelaku yang saat itu membutuhkan uang kemudian meminta bantuan kepada rekannya Abdulloh untuk mencarikan orang yang mau menggadaikan truk dengan uang senilai Rp 5 juta.
Akhirnya rekan korban mendapatkan orang yang bersedia menggadai truk itu, yakni Sriyono (45) warga Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen. Akan tetapi selang tiga hari kemudian, Sriyono membutuhkan uang dan meminta kepada tersangka supaya mengambil truk yang digadaikan.
Lantaran membutuhkan uang untuk mengambil truk, Rahmadi kemudian menghubungi rekannya lagi dengan maksud mencarikan tempat gadai.
"Tersangka menghubungi Abdulloh kembali untuk mencarikan tempat gadai senilai Rp 10 juta," katanya, Selasa (26/10/2021).
Lanjutnya, truk itu kemudian digadaikan kembali melalui media sosial kepada Nurohman. Kasatreskrim menuturkan, uang senilai Rp 10 juta itu kemudian diserahkan kepada Rahmadi. Sedangkan truk yang saat itu berada di rumah Sriyono diambil oleh orang suruhan Nurohman.
Namun usai truk itu diambil, nomor handphone milik Nurohman tidak dapat dihubungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan.
"Informasinya truk berada di bengkel wilayah Kartasura. Setelah petugas mendatangi lokasi, mengecek rangka mobil dan nomor mesin, betul itu mobil milik korban. Tapi saat itu kondisi truk tidak utuh hanya tinggal rangka dan mesin," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata onderdil truk disimpan di bengkel lain wilayah Kartasura. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 205 ribu dari tangan pelaku, dan beberapa onderdil truk dari bengkel.
AKP Kresnawan mengungkapkan, pelaku nekat menggadaikan truk bayar hutang dan judi online.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman selama-lamanya empat tahun penjara. (Ais).
Baca juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Persib BRI Liga 1 2021, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Baca juga: 30 Penyandang Disabilitas di Kudus Mengikuti Pelatihan Tata Boga dan Menjahit
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Wulan Merindu Nazia Marwiana ft Ageng Music
Baca juga: Luhut: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Seluruh Moda Transportasi Ada Syarat Wajib PCR
Meriah! Pegawai Dispertan PP Karanganyar Boyongan ke Kantor Baru, Bawa Gunungan Hasil Bumi |
![]() |
---|
Baznas RI Serahkan Bantuan Program ZChicken Bagi 30 Penerima Manfaat di Karanganyar |
![]() |
---|
Mayatnya Ditemukan di Bengawan Solo, Sehari Sebelumnya Perempuan Itu Terlihat Jalan ke Gang Buntu |
![]() |
---|
Hendak Mancing, Suwardi Malah Temukan Mayat Perempuan di Sungai Bengawan Solo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Wilayah Karanganyar |
![]() |
---|