Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Ajak Istri Tersangka Kasus Narkoba Check In di Hotel, Kapolsek Dicopot, Pelaku Terancam PTDH

Seorang anggota polisi nekad mengajak istri tersangka narkoba check in di hotel dan melakukan tindakan persetubuhan.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang, memaparkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kutalimbaru berinisial RHL kepada istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil pada Mei lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang anggota polisi nekad mengajak istri tersangka narkoba check in di hotel dan melakukan tindakan persetubuhan.

Akibatnya tidak hanya menimpa oknum polisi yang bersangkutan, namun atasannya Kapolsek hingga kanit dicopot dari jabatannya.

Sementara RHK penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, dibebastugaskan dan terancam dipecat.

Baca juga: Cuaca Kota Semarang Makin Panas, DLH Akan Lakukan Revitalisasi 13 Hutan Kota

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 35 36 37 38 39 Subtema 1 Pembelajaran 5 Tubuh Mengolah Makanan

Baca juga: Hasil Piala Liga Inggris: Chelsea Dipaksa Saouthampton ke Babak Adu Penalti, Beruntung Kipernya Kepa

Ia dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan yang dia lakukan terhadap istri tersangka kasus narkoba

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak menjelaskan, RHL melakukan pencabulan saat perempuan itu sedang hamil.

Dari keduanya juga didapatkan keterangan bahwa RHL menjemput perempuan tersebut di kos-kosan menuju sebuah hotel. 

"Pelapor (istri tahanan) belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan."

"Sesuai keterangan yang kita dapatkan, memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil," ujar Donald, kepada wartawan di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang.

"Perlu dijelaskan, ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota kita tersebut," kata Donald menambahkan.

Istri tahanan ikut diamankan

Donald menjelaskan, dari keterangan kuasa hukum korban, Riyadi, kasus dugaan pencabulan itu diawali dengan pengungkapan kasus narkoba pada 4 Mei 2021.

Saat itu, anggota Polsek Kutalimbaru menangkap sejumlah terduga pelaku kasus narkoba

Namun, Donald belum mau menjelaskan bagaimana kasus narkoba bisa sampai pada kasus pencabulan.

"Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi, ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita."

"Pada saat itu pelapor ikut diamankan," katanya.  

Donald menegaskan, jika RHL terbukti bersalah, Polda Sumut akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). 

Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru dicopot

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru dibebaskatugaskan dan ditarik ke Mapolda Sumut.

Pihaknya telah mempersiapkan pengganti untuk memimpin Polsek Kutalimbaru.

Polda Sumut juga membebastugaskan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan enam anggotanya.

Mereka semua ditarik ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu."

"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel."

"Sampai di situ sedang kita dalami. Terkait dengan perbuatan cabulnya, nanti Pak Kabid Propam yang akan menjelaskan," katanya.

Baca juga: Sedang Foto Bareng di Kota Lama Semarang, HP Pengunjung Disambar Gelandangan

Baca juga: Pelaku Lempar Narkoba dari Luar Tembok Lapas Kedungpane Belum Terungkap

Baca juga: Bagus Pramono Pelatih Persip Pekalongan Mundur, Wali Kota: Ini Mengejutkan Kita

Mengenai dugaan pemerasan Rp 30 juta dan penggunaan narkoba oleh oknum polisi tersebut, menurut Riko hal tersebut masih didalami Bid Propam.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Adapun pencabulan diduga dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.  

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Panca, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (26/10/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik Cabuli Istri Tersangka Narkoba yang Sedang Hamil, Kapolda Sumut Langsung Copot Kapolsek Kutalimbaru"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved