Berita Solo
Gelar Aksi, Ratusan Mahasiswa UNS Tuntut Pembubaran Menwa
Gilang diduga meninggal akibat kekerasan saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS. Hasil otopsi polisi menemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar doa bersama dan aksi solidaritas di Boulevard, Gerbang Depan UNS pada Selasa (26/10/2021) malam.
Acara yang diberi tajuk "100 Lilin untuk GE" itu digelar dalam rangka mendoakan Gilang Endi (21) mahasiswa UNS yang meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Mahasiswa program studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS itu meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS di kawasan Jurug, Solo, Jawa Tengah pada Minggu (24/10/2021).
Gilang diduga meninggal akibat kekerasan saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS. Hasil otopsi polisi menemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Dalam acara "100 Lilin untuk GE", segenap mahasiswa yang menghadiri acara tersebut juga menyuarakan pengusutan tuntas penyebab meninggalnya Gilang dan mendesak agar Menwa UNS dibubarkan.
Dirjen Hubungan Eksternal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS, Elang Muhammad Fikri mengatakan, selain untuk mendoakan almarhum Gilang, acara doa bersama yang digelar Selasa (26/10/2021) malam itu juga sebagai bentuk pernyataan sikap mahasiswa.
Menurut Elang, segenap mahasiswa menuntut agar pihak kampus UNS bersedia terbuka dan mengusut tuntas penyebab kematian Gilang.
"Menuntut Rektorat agar menindak pelaku, apabila benar-benar Menwa pelakunya, agar segera ditangkap dan ditindak hukum," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com, di Boulevard, Gerbang Depan UNS, usai doa bersama, Selasa (26/10/2021) malam.
Elang mengatakan, sampai saat ini pihak Menwa UNS belum memberikan klarifikasi atau penjelasan tentang apa yang terjadi dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS hingga akhirnya mengakibatkan Gilang meninggal dunia.
"Belum ada sama sekali. Sampai sekarang itu dari pihak Menwa belum ada suara sedikit pun," kata dia.
Dibekukan Sementara
Di sisi lain, pihak UNS Solo bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) jika memang ditemukan ada dugaan tindak kekerasan.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).
Mengenai hasil otopsi terhadap almarhum Gilang, pihaknya masih akan menunggu hasil resmi dari kepolisian.
"Sepengetahuan saya, kami masih menunggu laporan resmi dari kepolisian. Kami belum bisa memberikan pernyataan apapun. Ini kewenangannya ada di pihak kepolisian karena sudah masuk ranah hukum pidana," ungkap Sutanto.
Sutanto mengatakan, UNS telah membekukan sementara Menwa. Pembekuan itu dilakukan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus pasca-meninggalnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar.
"Jadi sudah ditutup semua kantor (Menwa) sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," terang dia.
Dari internal kampus, kata dia, UNS telah membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina ormawa aktif untuk mengumpulkan data-data dan kronologi terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Sementara itu, Polresta Solo gandeng sejumlah ahli dalam kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endy Saputra.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, satu di antara ahli yang digandeng adalah ahli kesapmataan. Hal itu dilakukan, menginat kegiatan diklat Menwa yang dilaksanaan sarat dengan kegiatan terkait fisik.
"Tentu yang namanya kegiatan fisik, harus ada SOP (Standar Operasional Prosedur, red) tersendiri. Ini yang akan juga kita dalami," ucap Ade, Rabu (27/10/2021).
Ade mengungkapkan, ahli forensik juga akan dimintai keterangan, guna menguatkan otopsi yang masih ditunggu hasilnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, ungkap Ade, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK. Hal itu untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang kita lakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini," terangnya.(kps/kan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menwa-solo-27-10-2021.jpg)