Kapolda Tegas Pecat Bripka MN, Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana Sesama Polisi
Kapolda NTB memastikan Bripka MN dipecat kasus pembunuhan berencana Briptu Hairul Tamimi.
TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol Muhammad Iqbal memastikan Bripka MN dipecat kasus pembunuhan berencana Briptu Hairul Tamimi.
Dia juga menyatakan proses pidana terhadap Bripka MN bakal berjalan.
"Selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," katanya dikutip dari video KompasTV, Kamis (28/10/2021).
Untuk diketahui, Bripka MN diduga menembak Briptu Hairul Tamimi di kediaman korban di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021).
Penembakan itu diperkirakan terjadi pada siang hari.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka MN melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang yang ia ambil dari kantornya, Polsek Wanasaba.
Setelah diambil secara diam-diam dan dipakai untuk menembak Briptu Hairul Tamimi, senjata dikembalikan lagi ke polsek.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan)."
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginfirmasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Lombok.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” bebernya.
Sementara jenazah Briptu Hairul Tamimi ditemukan oleh saksi, M Syarif Hidayatullah yang datang ke rumah korban sekira pukul 15.15 Wita.
Dikutip dari TribunLombok, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan Bripka MN nekat menembak rekannya karena diduga cemburu dengan istrinya yang kerap chating dengan korban.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," katanya, Rabu (27/10/2021).
Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Satreskrim.