Berita Regional

Karyawan Bobol Brankas Supermarket: Sembunyikan Teman di Gudang lalu Beraksi Setelah Toko Tutup

Sabtu (23/10/2021) malam, seorang karyawan supermarket di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, mencuri di tempat kerjanya.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi brankas 

TRIBUNJATENG.COM - Sabtu (23/10/2021) malam, seorang karyawan supermarket di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, melakukan pencurian di tempat kerjanya.

A (22) membobol brankas yang berada di ruang manajer. 

A tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinisial MR (22).

Baca juga: Mabuk Berat, Pengendara Motor Terjun dari Jembatan hingga Tewas

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku A menyembunyikan pelaku MR di gudang.

Setelah toko tutup, lanjut Bob, barulah pelaku MR keluar dan menuju ke ruang manajer.

Dalam aksinya, MR bertindak sebagai eksekutor, dan A sebagai pengawas.

"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manajer. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," kata Bob dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Polisi cek CCTV, pelaku ditangkap

Mengetahui kejadian itu, manajer supermarket berinisial T, kemudian melapor ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mengecek closed circuit television (CCTV) di supermarket tersebut.

Berkat rekaman CCTV tersebut kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar dua jam manajer supermarket membuat laporan.

"Tidak menunggu lama, kedua pelaku berhasil kami tangkap berkat bantuan dari CCTV supermarket tersebut,” ujarnya.

Kata Bob, usai melakukan aksinya, pelaku A yang merupakan karyawan supermarket tersebut tidak kabur, ia malah masuk kerja seperti biasa di bagian kasir.

“Dari sana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan uang tunai sebesar Rp 13 juta, yang merupakan sisa dari total hasil pembobolan sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Karyawan Supermarket Bobol Brankas, Ajak Teman, Ditangkap Polisi "

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Tabrak 2 Jambret hingga Tewas, Begini Pengakuannya

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved