Berita Solo
Polisi Dapat Bukti Baru dari Saksi Kasus Kematian Gilang, Menwa UNS Solo Dibekukan
Polisi mendapatkan barang bukti baru terkait kematian Gilang mahasiswa yang ikut diklat Menwa UNS Solo.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polisi mendapatkan barang bukti baru terkait kematian Gilang mahasiswa yang ikut diklat Menwa UNS Solo.
Barang bukti itu didapatkan dari saksi saat proses pemeriksaan hari Rabu 27 Oktober 2021.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya sudah menyita barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, barang bukti juga telah diserahkan ke Mapolda Jateng untuk dianalisa.
"Ada beberapa barang bukti yang muncul dari pemeriksaan saksi, penyidik sudah melakukan penyitaan."
"Barang buktinya berupa barang elektronik," ungkap Ade, Rabu, kepada TribunSolo.com.
Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tewasnya GE.
Dampingi Saksi
Ade mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi pendampingan pada saksi.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPSK."
"Penyidik akan bersurat kepada LPSK untuk memberikan pendampingan saksi, agar kasus ini segera terungkap," imbuhnya.
Sementara itu, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menwa UNS sudah dibekukan untuk sementara waktu per 27 Oktober 2021.
Mengutip TribunSolo.com, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengungkapkan kantor Menwa telah ditutup untuk mengamankan barang bukti.
"Hari ini, kegiatan di Menwa sudah dibekukan sementara," kata Sutanto, Rabu.
"Sudah ditutup semua kantor, sekalian mengamankan barang bukti di sana," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Barang Bukti Baru Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Polisi: Sudah Dilakukan Penyitaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menwa-solo-27-10-2021.jpg)