Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aplikasi Penghasil Uang

5 Aplikasi Penghasil Uang Terdaftar OJK

Berikut 5 aplikasi penghasil uang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Belakangan ini banyak sekali aplikasi penghasil uang yang bermunculan.

Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
(KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO)
5 Aplikasi Penghasil Uang Terdaftar OJK 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut 5 aplikasi penghasil uang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Belakangan ini banyak sekali aplikasi penghasil uang yang bermunculan.

Aplikasi-aplikasi ini mengklaim bisa memberikan uang atau penghasilan tambahan bagi penggunanya.

Cukup bermodal smartphone dan juga kuota, pengguna bisa mendapatkan uang dengan menyelesaikan misinya.

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang KatKat, Nonton Video Dapat Saldo Dana

Baca juga: Cara Dapat Cuan Dari Hav Aplikasi Penghasil Uang Bisa Dicairkan ke ShopeePay, OVO, GoPay, DANA

Baca juga: Game Merge Gem Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Anti Ribet Tidak Usah Daftar Akun

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Saldo Dana, Main Games Funlock Dapat Duit

Namun sebagai pengguna perlu hati-hati ketika memilih untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Karena dikhawatirkan aplikasi tersebut bisa berujung penipuan.

Satu di antara antisipasi adalah dengan memilih aplikasi yang terdaftar di OJK.

Dari banyaknya aplikasi, berikut ini 5 aplikasi penghasil uang terdaftar di OJK.

1. Snack Video

Snack Video adalah aplikasi penghasil uang yang sangat terkenal.

Namun aplikasi ini sempat diblokir pemerintah karena legalitasnya.

Kini Snack Video telah resmi menjadi aplikasi yang membayar penggunanya dan juga aman.

Tugas user hanya menontin vide dan memberi like serta komentar saja.

Kemudian poin yang terkumpul bisa ditarik lewat e-wallet.

2. Neobank

Neobank sebenarnya adalah aplikasi rekening tabungan yang dibesut oleh BNC Digital bank.

Yang menarik dari aplikasi ini adalah cashback sebesar Rp 20 ribu bagi pengguna baru.

Serta komisi Rp 100 ribu jika bisa mengundang teman.

3. Bibit

Bibit adalah aplikasi investasi yang tengah naik daun.

Alur investasi yang ditawarkan jelas dan aman.

Mulai dari reksa dana, saham, obligasi dan caranya sangat mudah.

User baru bisa mendepositkan uang mulai dari Rp 50 ribu saja.

4. Asetku

Aplikasi ini sebenarnya lebih ke pengajuan dana untuk modal usaha.

Namun Anda juga bisa menjadi investor dengan deposit minimal Rp 1 juta dan keuntungan yang didapat 24 persen dalam satu tahun.

5. Raiz Invest

Aplikasi ini bisa menghasilkan uang tambahan dengan modal investasi minimal Rp 10 ribu saja.

Aplikasi ini cocok untuk pemula yang ingin belajar investasi.

User juga akan mendapat uang bonus jika berhasil mengundang teman untuk bergabung.

Raiz sudah mendapatkan lisensi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK serta penerima ISO 27001.

Nah itu tadi 5 aplikasi penghasil uang yang terdaftar OJK.

Namun Anda tetap harus berhati-hati dan jangan berlebihan dalam menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved