Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditjen Pajak Pastikan Tak Ada Jebakan Batman soal Tax Amnesty

Pemeriksaan hanya akan dilakukan bila Ditjen Pajak melihat harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan harta sebenarnya.

Editor: Vito
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
ilustrasi - Suasana pelayanan terpadu KPP Pratama Kabupaten Batang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menegaskan, program pengungkapan sukarela itu bukan untuk menjebak atau jebakan batman.

Adapun, jebakan batman diartikan sebagai pemeriksaan tanpa bukti yang dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti tax amnesty.

"Ini fakta saja bahwa yang namanya jebakan batman itu enggak ada cerita. Karena kami maunya sama-sama, ini (PPS) permintaan pengusaha dan pemerintah melihat ada bagusnya juga kami laksanakan," katanya, dalam sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan Kadin, Jumat (29/10).

Hestu menuturkan, ketentuan dan tata cara PPS sudah tercantum dalam UU. Pemeriksaan hanya akan dilakukan bila Ditjen Pajak melihat harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan harta sebenarnya.

Pasal 6 ayat 4 UU HPP menyebut, Ditjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan terhadap penyampaian pengungkapan harta oleh WP bila diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya.

"(Misalnya) mungkin ada kewajiban perpajakan dia ikut tax amnesty asetnya 10 unit, tapi baru lapor delapan unit. Kalau teman pajak ketemu yang dua (unit), mau enggak mau, diperiksa. Tapi sebenarnya enggak pernah ada isu jebakan batman," ucapnya.

Tidak adanya jebakan batman di PPS tahun depan juga bisa dipastikan dengan cerita tax amnesty pada 2016-2017.

Saat itu, Hestu menuturkan, ada sekitar 1 juta WP yang mengikuti tax amnesty. Namun, Ditjen Pajak hanya memeriksa segelintir WP yang dicurigai, alias yang terbukti tidak melaporkan harta sebagaimana mestinya.

Artinya, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan serta-merta bila tidak ada bukti.

"Dari hampir 1 juta peserta tax amnesty waktu itu, mungkin ada satu dua yang diperiksa, tapi itu pasti ada triggernya, bukan dalam konteks sudah masuk (pajaknya-Red), kemudian diperiksa," tandasnya. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved