Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual di Vila Mewah di Bandungan, Korban Minta Tersangka dan Saksi Sumpah Pocong

Korban kasus pelecehan seksual yang terjadi di komplek vila mewah di Bandungan meminta tersangka dan saksi melakukan sumpah pocong.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/HERMAWAN ENDRA
Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Korban kasus pelecehan seksual yang terjadi di komplek vila mewah di Bandungan meminta tersangka dan saksi melakukan sumpah pocong.

Hal itu karena menurut korban yang berinisial D keterangan tersangka dan saksi berbeda-beda.

Hal itu didapati setelah Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Mabuk Berat Tak Sadar Tanpa Busana, D Mengaku Ditiduri G di Vila Mewah Bandungan Semarang

Baca juga: Terapi Kesehatan Minum Air Hujan Ala Warga Bandungan Klaten Sudah Sejak Nenek Moyang

Dalam kegiatan itu dilakukan reka adegan ulang mulai dari kedatangan hingga korba dilecehkan.

Usai menyaksikan rekontruksi, kuasa hukum korban, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, rekontruksi dilakukan tiga versi, berdasar keterangan dari terangka, saksi dan juga korban.

Ia mempertanyakan rekontruksi versi saksi yang terkesan selalu diakomodir.

"Mestinya dalam tindak pidana asusila perlindungan anak dan perempuan yang lebih dikedepankan versi korban."

"Pelaku pasti mengelak dan tidak mengaku dan cencerung mengaburkan persoalan," ujarnya.

Menurutnya yang patut diutamakan dalam rekontruksi ini adalah ketika momentun kebersamaan antara korban, pelaku dan saksi.

Di dalam rekontruksi tersebut pastinya ada yang berperan memfasilitasi, memanggil korban, mengendalikan situasi sehingga timbulah tindak pidana.

Yohanes Sugiwiyarno menilai, dari adegan yang diperagakan saling tidak ada kesusai antara korban, tersangka dan saksi.

Dalam rekonstruksi pengakuan dari tersangka membenarkan ketika korban minum terakhir tidak sadarkan diri.

Lalu tersangka G dan saksi berinisial E turun ke lantai bawah.

"Setelah beberapa saat salah satu diantaranya naik yaitu tersangka G."

"Nah ketika naik didapati korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam kondisi telanjang."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved