Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info CPNS

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Semarang, Selamat 353 Peserta Berhak Ikut SKB

Sebagai catatan, pelaksanaan SKB CPNS 2021 Pemkab Semarang akan berlangsung pada rentang 15-28 November 2021.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Semarang, Selamat 353 Peserta Behak Ikut SKB

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Pemerintah Kabupaten Semarang.

Sebanyak 353 pesertanya dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS 2021.

Seperti yang diketahui, peserta yang memenuhi nilai ambang batas berpotensi mengikuti seleksi CPNS 2021 berikutnya yakni SKB.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kabupaten Tegal, Segera Login sscasn.bkn.go.id Pilih Lokasi SKB

Peserta yang memenuhi passing grade akan diambil jumlahnya tiga kali dari formasi yang dibutuhkan untuk mengikuti SKB.

Pemilihan peserta yang berhak mengikuti SKB dilihat berdasarkan ranking nilai SKD.

Peserta dengan keterangan P/L dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.

Peserta dengan keterangan P dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, tapi tidak bisa mengikuti SKB.

TH untuk kode keterangan peserta yang tidak hadir,sementara kode TMS adalah gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Semarang bisa dilihat di sini.

Pengumuman SKD CPNS 2021 Kabupaten Semarang seluruh peserta

SKB CPNS 2021 Pemerintah Kabupaten Semarang

SKB CPNS 2021 Pemkab Semarang digelar di Universitas Negeri Semarang, Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Jadwal SKB CPNS 2021 Pemkab Semarang akan diumumkan lebih lanjut.

Sebagai catatan, pelaksanaan SKB CPNS 2021 Pemkab Semarang akan berlangsung pada rentang 15-28 November 2021.

Peserta SKB diminta untuk terus mengikuti perkembangan informasi di laman www.semarangkab.go.id dan https://bkd.semarangkab.go.id.

Segala kelalaian yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.

SKB CPNS 2021 Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus dalam pelaksanaan SKB, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Dalam hal ini, bentuk SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB Secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Materi SKB Instansi Daerah

1. Bagi pelamar jabatan fungsional, selain menguasai kompetensi bidang, dapat menjadikan Peraturan Instansi, Peraturan KemenPANRB, dan Peraturan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi

2. Bagi pelamar jabatan pelaksana, selain menguasai kompetensi bidang, dapar menjadikan Peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved