Berita Regional
Hendak Tabrak Polisi dengan Truk, Komplotan Pembalak Liar Berhenti Setelah Ditembak 2 Kali
"Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan," tambah Agus.
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Di Kabupaten Lumajang, aksi ilegal logging atau pembalakan liar kembali terjadi.
Sabtu (30/10/2021), dua pelaku pencurian kayu hampir menabrak seorang anggota Polres Lumajang saat truk pengangkut kayu curian dicegat di jalan Desa Bandes, Kecamatan Pasirian.
Petugas sampai harus melepaskan dua kali tembakan.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Gorong-Gorong saat Bermain di Lokasi Banjir
Yang pertama sebagai peringatan agar dua pelaku menghentikan truk dan tembakan kedua diarahkan langsung ke arah truk.
Polisi mengamankan dua orang pria berinsial AR dan AY, warga Candipuro, Lumajang.
Tidak tanggung-tanggung, dari kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 329 juta.

Pengungkapan kasus penebangan kayu ilegal ini bermula ketika anggota Polsek Pasirian melakukan patroli di Desa Bades, Sabtu (29/10/2021).
Malam itu, polisi mencurigai kendaraan truk yang ditumpangi AR dan AY mengangkut kayu jati hasil curian.
"Sayangnya, saat polisi mencoba menghentikan laju kendaraan truk, sang sopir malah bersikap menantang.
AR, yang merupakan pengemudi truk berusaha menabrak polisi," ungkap Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, Minggu (31/10/2021).
Dan akibat ancaman tabrak dari dua pelaku itu, polisi akhirnya melakukan tindakan terukur.
"Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan," tambah Agus.
Tembakan terakhir itu mengenai kaca depan truk.
Akhirnya sang sopir pun menepikan kendaraannya.
Dan kemudian polisi membongkar bak belakang truk, ternyata ada 50 balok kayu jati.
AR dan AY tidak berkutik karena tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan hasil hutan itu.
"Akhirnya dua orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan di polsek," tambahnya.
Setelah diinterogasi, ternyata AR dan AY hanya berperan sebagai pengantar kayu jati ilegal kepada seorang pembeli di Pasuruan.
Tetapi polisi belum mengungkapkan identitas pembeli asal Pasuruan itu.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, sekali antar sopir dan kernet mendapat upah Rp 1,5 juta.
Selama ini AR dan AY sudah empat kali melakukan pengiriman kayu jati ilegal.
Sementara untuk pengembangan, kasus ini sekarang telah ditangani Satreskrim Polres Lumajang.
Para pelaku pun terancam dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Serunya Polisi Hadang Truk Jati Ilegal di Lumajang, Sopir Hendak Tabrak Polisi dan Diwarnai Tembakan
Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa dan Dibunuh Tetangga, Pelaku Pura-Pura Ikut Cari Korban dan Datang ke Pemakaman