Berita Jateng
Rubicon di Solo Diam-diam Dipasangi GPS oleh Jaringan Pencuri, Begini Kondisinya saat ditemukan
Menurutnya setelah ditelusuri ternyata tersangka Rama yang merupakan pemetik ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial B
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Polda Jateng ungkap modus baru jaringan pencurian mobil mewah pada operasi sikat jaran candi tahun 2021.
Pengungkapan jaringan pencurian mobil mewah merupakan kasus menonjol hasil operasi. Ada dua mobil mewah yang diamankan yakni Rubicon, dan Fortuner.
Pelaku diketahui bernama Rama Budi Santoso warga Jakarta sebagai pengeksekusi.
Sebelumnya Mobil Rubicon milik petinggi perusahaan BUMN warga Hunian 2 Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah hilang saat diparkirkan di rumah kosong, Jumat (8/10) lalu.
Baca juga: Sengitnya Persaingan Trio Biru di Klasemen Liga 1, Pekan Ini PSIS Berpeluang Kembali ke Tiga Besar
Baca juga: Artis Ini Curhat saat Jadi Cleaning Service di Masjid Nabawi, Ungkap Perasaannya: Aku Amat Bangga
Tidak main-main pelaku melakukan aksinya dengan memasang terlebih dahulu Global Positioning System (GPS) di dua mobil itu.
Selanjutnya pelaku diberikan koordinat keberadaan mobil tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan.
Kemudian dilakukan pengungkapan saat operasi sikat jaran candi.
"Pertama kami dapatkan mobilnya dulu yakni Rubicon di daerah Bandung 14 Oktober 2021 lalu. Saat ditemukan mobil sudah diganti plat nomornya," ujarnya, Selasa (2/11)
Menurutnya setelah ditelusuri ternyata tersangka Rama yang merupakan pemetik ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial B yang saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menaruh GPS di dalam mobil.
"Para pemetik itu diberikan sharelock (koordinat) mobil dan kunci duplikat. Pemetik dapat melakukan pengambilan mobil berdasarkan sharelock yang saat berada di tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan ," jelasnya.
Menurutnya, pada perkara tersebut setelah dipelajari ternyata ada beberapa sharelock yang diberikan tersangka pemetik.
Hasil pengembangan pihaknya mendapatkan kembali koordinat mobil Rubicon di wilayah Wonosobo yang akan disikat oleh pelaku.
"Ternyata setelah kami cek pemilik mobil Rubicon tidak mengetahui bahwa mobilnya telah dipasang GPS dan koordinatnya sama dengan yang diterima tersangka selaku pemetik," ujar dia.
Djuhandani menegaskan bahwa yang dilakukan pelaku merupakan modus baru dan berhasil diungkapnya. Pelaku mengincar mobil-mobil mewah.
"Pelaku sebagai pemetik membawa kabur mobil dan ditaruh di suatu tempat. Mobil itu belum ada pembelinya," imbuhnya.
Ia menuturkan hasil penyelidikan pelaku sama, Polisi juga mendapatkan mobil Fortuner tanpa plat nomor yang diparkirkan di wilayah Jatiasih Bekasi.
Pihaknya sedang menyelidiki apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digunakan untuk menyimpan mobil hasil curian.
Selain itu pihaknya juga menduga bahwa aksi pencurian itu juga ada kaitannya dengan bengkel mobil.
Namun pihaknya masih menyelidiki bengkel mana yang menjadi tempat untuk menaruh GPS.
"Apakah bengkel resmi atau bengkel yang mana kami sedang selidiki. Saya juga menduga juga dilakukan di jasa parkir (valet) atau tempat cuci mobil. Saat ini sedang kami pelajari," tandasnya.
Pelaku Rama Budi Santoso mengaku mengeksekusi mobil berdasarkan sharelock yang diberikan temannya. Mobil tersebut belum sempat dijual.
"Saya dijanjikan uang Rp 50 juta jika berhasil membawa mobil itu," kata dia.
Di sisi lain pemilik Rubicon, Feri menuturkan dalam kurun waktu 5 hari setelah hilang, pelaku telah dibekuk jajaran Polda Jateng.
Dirinya tidak menyadari bahwa mobilnya telah dipasang pelaku alat Global Positioning System (GPS).
"Selama ini mobil saya standar dan tidak tahu telah dipasang GPS. Tapi tadi disebut bahwa mobil telah terpasang GPS," tuturnya.
Dia tidak mengetahui dimana pelaku menaruh alat tersebut. Selama ini Rubiconnya sering dibawa ke bengkel maupun tempat cuci mobil.
"Saya tidak tahu mobil itu ternyata dipasangi GPS," ujarnya.
Ia mengatakan, mobilnya tersebut lansiran tahun 2012. Harga pasaran mobil Jeep Rubicon bekas saat ini berkisar Rp 700 hingga Rp 800 juta.
325 Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang diselengarakan selama 20 hari ditargetkan mengungkap pelanggaran tindak pidana pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Personel yang dilibatkan pada operasi tersebut berjumlah 1161 personel yang tersebar di 35 Polres.
"Pada operasi tersebut kami tangkap tersangka sebanyak 325 orang yang terdiri dari 318 tersangka laki-laki , 6 tersangka Perempuan dan 1 orang anak laki-laki," jelasnya, Selasa.
Menurutnya terdapat 304 barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan yakni 287 unit sepeda motor berbagai merek, 14 unit mobil, dan 3 unit truk. Pada operasi tersebut polisi mengamankan barang bukti 9 bilah senjata tajam, perhiasan 762 gram, laptop 21 unit, 99 unit ponsel, dan uang tunai Rp 150 juta
"Anggaran yang kami gunakan untuk pelaksanaan Operasi tersebut bersumber dari Dipa Polri sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8.050.000.000," jelas dia.
Dikatakannya, pada operasi itu Polda Jateng berhasil mengungkap 110 target operasi (TO) atau tercapai 100 persen. Polisi juga berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara atau melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150 persen.
"Pada operasi tersebut kami yang menonjol kami bisa mengungkap jaringan pencurian mobil mewah, dan pengungkapan pelaku kejahatan yang diindikasikan merupakan keluarga," paparnya.
Ia menuturkan kepada masyarakat Jawa Tengah yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat berkoordinasi dengan Jatanras, Ditreskrimum, dan Bid Humas Polda Jateng.
"Barang bukti itu bisa diambil di wilayah kita dengan pertimbangan manakala barang bukti itu belum digunakan dalam persidangan," tandasnya. (*)