Berita Perbankan
BERITA LENGKAP : Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, tarif transfer antar bank
Penulis: iswidodo | Editor: Catur waskito Edy
BNI,
BSI,
BRI,
OCBC NISP,
UUS BTN,
UUS PemataBank,
UUS CIMB Niaga,
UUS Danamon,
BCA Syariah,
Bank Sinarmas,
Citibank NA,
dan Bank Woori Saudara.
Adapun jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan senilai Rp 250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi. Transaksi ini bisa berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari.
Bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi diatas itu Rp 250 juta, bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.
Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 6.30 hingga 16.45. Dana efektif di nasabah dan setelmen dana peserta bersifat deferred dengan biaya Rp 2.900.