Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarag

Kini Penumpang Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Cukup Rapid Test Antigen

Penumpang pesawat  diperbolehkan menggunakan Rapid Tes Antigen sebagai syarat perjalanan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Ruang Check In Bandara Ahmad Yani Semarang masih lengang meski penebangan berangsur normal 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penumpang pesawat  diperbolehkan menggunakan Rapid Tes Antigen sebagai syarat perjalanan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Sebelumnya penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan diwajibkan melakukan tes PCR

Keringanan tersebut berdasarkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan udara sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sesuai  surat edaran tersebut, syarat bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Rabu (3/11/2021).

Hardi mengatakan, penumpang juga diwajibkan menujukkan kartu vaksinasi dosis kedua. 

Selain pemberlakuan Rapid Tes antigen, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR.

"Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis pertama," tuturnya.

Menurutnya, kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin.

"Bagi anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," terangnya.

Ia mengatakan setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dokumen kesehatan covid-19.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan serta terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved