Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info CPNS

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Demak, Pelamar Lulus Diminta Pantau bkpp.demakkab.go.id

Informasi mengenai jadwal, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 Pemkab Demak akan disampaikan lebih lanjut melalui website https://bkpp.dem

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
NET
Proses pendaftaran CPNS dimulai pada 26 September 

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Demak, Pelamar Lulus Diminta Pantau bkpp.demakkab.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Demak.

Seperti yang diketahui, peserta yang memenuhi nilai ambang batas berpotensi mengikuti seleksi CPNS 2021 berikutnya yakni SKB.

Peserta yang memenuhi passing grade akan diambil jumlahnya tiga kali dari formasi yang dibutuhkan untuk mengikuti SKB.

Baca juga: Bocoran Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat dan Daerah, Dijadwalkan 15 November hingga 18 Desember

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkot Magelang, 447 Peserta Lanjut SKB

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Karanganyar, Login sscasn.bkn.go.id untuk Pilih Lokasi SKB

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Kebumen

Pemilihan peserta yang berhak mengikuti SKB dilihat berdasarkan ranking nilai SKD.

Peserta dengan keterangan P/L dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.

Peserta dengan keterangan P dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, tapi tidak bisa mengikuti SKB.

TH untuk kode keterangan peserta yang tidak hadir,sementara kode TMS adalah gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Demak bisa dilihat di sini dan di sini.

SKB CPNS 2021 Pemkab Demak

Informasi mengenai jadwal, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 Pemkab Demak akan disampaikan lebih lanjut melalui website https://bkpp.demakkab.go.id.

Pelamar yang berhak mengikuti SKB CPNS 2021 Pemkab Demak diminta untuk selalu memantau perkembangan informasi dengan mengakses laman tersebut.

SKB CPNS 2021 Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus dalam pelaksanaan SKB, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Dalam hal ini, bentuk SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB Secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Materi SKB Instansi Daerah

1. Bagi pelamar jabatan fungsional, selain menguasai kompetensi bidang, dapat menjadikan Peraturan Instansi, Peraturan KemenPANRB, dan Peraturan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi

2. Bagi pelamar jabatan pelaksana, selain menguasai kompetensi bidang, dapar menjadikan Peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar. (*)

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Blora, SKB Dilaksanakan di UNS

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Grobogan, Pilih Lokasi SKB di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Sragen

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Kudus, Cek Jadwal SKB di sscasn.bkn.go.id Secara Berkala

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved