Berita Semarang
Pemkab Semarang Berencana Bangun UKM Center di Tuntang Tahun 2022
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berencana membangun pusat kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) Center di daerah Lopait Tuntang. Hal tersebut dil
Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berencana membangun pusat kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) Center di daerah Lopait Tuntang.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menjelaskan, proses pembangunan rencananya dilakukan tahun 2022 dengan nilai Rp7,7 miliar.
Nantinya lokasi yang terletak di tepi jalan raya Semarang-Solo itu akan dijadikan tempat menampung kegiatan niaga para pelaku UKM.
“Kami rencanakan tahun 2022 depan akan dimulai pembangunannya senilai Rp 7,7 miliar,” kata Bupati H Ngesti Nugraha, Rabu (3/11).
Ditegaskannya, Pemkab Semarang berkomitmen memulihkan usaha para pelaku UKM yang terpuruk selama 2 tahun terakhir karena pandemi Covid-19. Selain itu juga akan diberikan kemudahan penerbitan izin usaha.
Sedangkan untuk izin dari instansi lain seperti sertifikat halal dari MUI akan dibantu dengan fasilitas khusus.
Ngesti juga memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menambah frekuensi dialog pelaku UMKM dan pengusaha besar.
"Pertemuan itu akan dapat menciptakan jaringan pemasaran maupun kerja sama lain yang saling menguntungkan. Jika ada perusahaan besar yang membutuhkan pasokan bahan baku dan dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM tentu akan sangat membantu pengembangan usaha kecil,” terangnya.
Pada sisi lain, Bupati juga berjanji akan menata beberapa aset daerah menjadi Kawasan terpadu pengembangan potensi pertanian, pariwisata dan UMKM.
Kepala DPMPTSP, Valeanto Sukendro saat laporan kegiatan menjelaskan temu kemitraan dilaksanakan untuk menuntaskan kendala utama pelaku UMKM.
Masalah pemasaran produk masih menjadi momok memajukan UMKM.
Pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian masalah itu lewat kemudahan perizinan paska terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai RPJMD, akan diberikan kemudahan izin bagi pelaku UMKM. Selain itu akan diciptakan perusahaan besar yang pro UMKM dengan pola bela beli produk lokal,” terangnya.
(*)