Berita Kebumen
Penggelapan Mobil Rental, 2 Residivis di Kebumen Ditangkap
Baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus kejahatan penggelapan mobil rental jenis Toyota Avanza dengan modus berpura-pura menyewa kendar
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pengusaha rental mobil, kini harus lebih waspada saat melepas kendaraan kepada calon penyewa.
Baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus kejahatan penggelapan mobil rental jenis Toyota Avanza dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan.
Tiga tersangka berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen karena kasus penggelapan.
Masing-masing tersangka yakni AG (43) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, RD (41) warga kelurahan Lampertengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan AN (39) warga Kelurahan/ Kecamatan Sambirejo, Kota Semarang.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, para tersangka memilik peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.
Termasuk tersangka AG. Ia bahkan bisa memalsukan KTP untuk meyakinkan korban, HT (39) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, bahwa ia penyewa sesuai ketentuan.
"Tersangka memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Ada yang membuat KTP, ada yang mencari calon korban, ada yang bagian eksekusi. Adapula yang bagian pemasaran," ungkap Kompol Edi, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskan Kompol Edi, mula-mula tersangka AG menemui korban untuk menyewa kendaraan guna kepentingan ke luar kota selama sehari.
AG menyerahkan KTP palsu, serta menitipkan kendaraan matic yang ternyata bodong kepada korban agar lebih meyakinkan.
Namun saat kendaraan telah diserahkan korban, tanpa sepengetahuan korban, oleh tersangka mobilnya dijual senilai Rp 16,5 juta kepada seseorang di Kabupaten Grobogan melalui tersangka RD dan AN.
Korban mulai pusing menunggu berhari-hari kendaraannya tak kunjung kembali. Padahal batas waktu sewa telah lewat. Akhirnya ia melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Para tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (8/9/2021) di tempat berbeda di Kota Semarang.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya menggelapkan kendaraan milik korban.
Tersangka RD dan AN ternyata adalah residivis. Mereka pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal.
Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi COVID-19 dan keluar bulan September 2020.
Bukannya bersyukur menjalani hukuman lebih singkat. Keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)ntal, Rabu (3/11/2021) (ist/humas Polres)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasus-mobil-rental-kebumen.jpg)