Berita Regional
KPK Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin, Sita Dokumen & Alat Elektronik
Kamis (4/11/2021), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pondok Pesantren Hati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (4/11/2021), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pondok Pesantren Hati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Ponpes itu merupakan satu aset milik Hasan Aminuddin, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.
Disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, upaya paksa penggeledahan di Probolinggo merupakan rangkaian giat penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Bisnis Tes PCR Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir
"Kamis (4/11/2021) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan tempat yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yaitu 2 tempat didalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Dari lokasi tersebut, Ali mengungkapkan, tim penyidik menemukan bukti dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, tim penyidik akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini, dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka Puput dkk.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali.
Diberitakan Tribun Jatim Network, penyidik KPK tiba di Pondok Pesantren Hati sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (4/11/2021) dengan menumpangi tiga mobil.
Saat penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah personel polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat di pintu gerbang.
Hingga pukul 14.45 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pondok pesantren.
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR nonaktif Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin, KPK Sita Alat Elektronik
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jebak dan Peras Terapis Pijat Rp 50 Juta, Begini Tanggapan Polda Sumut
tribunjateng.com
KPK
Pondok Pesantren
Pesantren
probolinggo
Hasan Aminuddin
korupsi
anggota DPR
bupati probolinggo
Polisi Tangkap Koordinator Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah |
![]() |
---|
Kronologi Bus Mira Terjun ke Sungai Usai Tabrak Sepeda Motor Yang Hendak Menyeberang |
![]() |
---|
Kajari Madiun Positif Narkoba Jenis Sabu Saat Tes Urine Mendadak |
![]() |
---|
Janji Palsu Pasutri Ajak Korbannya Kerja di Arab Saudi, Ternyata Belok Jadi ART di Suriah |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Tewas Dibunuh Pacar Sudah Beristri, Korban Marah Mobil Digadaikan |
![]() |
---|