UMKM

Benarkah Beberapa Bank Tak Ahli Salurkan Kredit UMKM? Inilah Faktanya

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021 sampai 3 November 2021

ISTIMEWA
ilustrasi Rupiah dari aplikasi penghasil uang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021 sampai 3 November 2021 mencapai Rp 237,08 triliun, atau sebesar 83,19 persen dari target.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan, jumlah tersebut sudah disalurkan kepada 6,28 juta debitur.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), realisasi penyaluran KUR Tahun 2021 ada sebesar Rp 237,08 triliun, atau sebesar 83,19 persen dan diberikan kepada 6,28 juta debitur," ujarnya, saat jumpa pers virtual, Jumat (5/11).

Realisasi KUR 2021 terdiri dari KUR Super Mikro sebesar Rp 9,02 triliun yang diberikan kepada 1,02 juta debitur, KUR Mikro sebesar Rp 147,82 triliun yang diberikan kepada 4,84 juta debitur, KUR Kecil/Khusus sebesar Rp 80,22 triliun kepada 413.886 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp 17,29 miliar kepada 1.123 debitur.

"Kemudian, untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR. Misal, untuk KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro sebesar 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen," ungkapnya.

Edy menyatakan, untuk menampung masukan dari UMKM khusus dalam penyaluran KUR, Kemenkop UKM akan membuat call center sebagai pengaduan masyarakat.

"Lewat portal ini nantinya para UMKM ýang ingin melapor atau menanyakan seputar KUR akan kammi layani. Semoga 2 minggu dari sekarang bisa selesai portalnya," ungkapnya.

Adapun, Bank Indonesia (BI) mencatat masih ada sejumlah perbankan yang belum memenuhi ketentuan rasio kredit UMKM, termasuk di dalamnya adalah KUR.

Padahal, BI berharap perbankan sudah memenuhi porsi kredit produktif hingga 20 persen pada 2022.

Seperti diketahui, BI menaikkan rasio pembiayaan perbankan ke sektor UMKM secara bertahap, yakni sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

"Saat ini masih ada beberapa bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 20 persen, meskipun kewajiban ini sudah diatur sejak 2012," kata Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung, Rabu (3/11).

50 persen

Pada Juli 2021 lalu, Juda sempat menyebut, hanya sekitar 50 persen perbankan yang bisa menyalurkan kredit UMKM sebanyak itu. Sementara sisanya belum memenuhi, di antaranya karena alasan tidak punya keahlian untuk menyalurkan kredit UMKM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved