Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD Banyumas Konsultasikan 29 Raperda ke Kemenkumham Jawa Tengah

DPRD Banyumas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Humas Kanwil Kemenkumham Jateng
Rombongan DPRD Banyumas foto bersama dengan Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah usai rapat konsultasi Raperda, Senin (8/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Banyumas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Senin (8/11/2021).

Rombongan diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Dalam kunjungannya, Bapemperda mengkonsultasikan 29 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini menjadi pembahasan di DPRD Banyumas.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Warga Bandungan Tewas Setelah Honda CB yang Dikendarai Tabrak Mobil Box di Sumowono

Baca juga: Sambil Gowes, Gubernur Ganjar Cek Pengerukan Sedimentasi dan Rumah Pompa di Kanal Banjir Barat

Baca juga: Investasi Bodong Beezy Terbongkar: Korban 900 Orang dengan Kerugian Rp 63 Miliar

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan mengatakan, sebuah Perda yang akan disusun harus sesuai dengan kewenangannya.

Hal itu dimaksudkan agar peruntukkannya nanti tidak menimbulkan ketidaksesuaian dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Harapannya tidak ada disharmoni antara Perda yang akan dibuat dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."

"Intinya apa yang telah dibuat harus sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya," kata Deni, dalam keterangannya.

Dari 29 judul Raperda yang di konsultasikan, enam di antaranya merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Banyumas untuk dimasukan dalam Propemperda Tahun 2022.

Keenam Judul Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan, serta Raperda tentang Program Kali Bersih.

Baca juga: Cara Dapat Cuan dari Game Lucky Popstar Aplikasi Penghasil Uang, Tukar Diamond Jadi Saldo PayPal

Baca juga: Usia 121 Tahun dan Sudah Nikah 7 Kali, Kakek Ini Girang Diberi Uang Dedi Mulyadi: Buat Nikah Lagi

Baca juga: Kecanggihan Command Center Batang, Jadi Acuan Diskominfo Indramayu

"Selain memberikan kajian terhadap keenam Raperda Inisiatif tersebut, kami juga memberikan saran berupa 21 judul Raperda yang patut dipertimbangkan oleh Bapemperda," tambahnya.

Rombongan DPRD Kabupaten Banyumas dipimpin Ketua Bapemperda, Anang Agus Kostrad. Turut hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Ahmad Shohib.

Kemudian, Ketua IP3I Jawa Tengah Dodo Kurnianto, perwakilan beberapa fraksi partai, serta JFT Perancang Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved