Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPMPTSP Kota Magelang

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Magelang

Pemerintah Kota Magelang melakukan inovasi kebijakan pemerintah daerah yang pro-investasi dengan mengeluarkan Perwal Magelang Nomer 9 Tahun 2020.

Editor: abduh imanulhaq
PEMKOT MAGELANG
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Magelang 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Peningkatan iklim investasi sangat erat kaitannya dengan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi suatu daerah.

Seperti diketahui, tiga tujuan utama investasi adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung penyerapan tenaga kerja, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah di daerah.

Untuk meningkatkan iklim investasi inilah Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melakukan inovasi kebijakan pemerintah daerah yang pro-investasi dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Magelang Nomer 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, yang diharapkan mampu mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang bisa mengajukan permohonan insentif dan kemudahan berusaha adalah investor baru yang akan membuka usaha di Kota Magelang, atau investor lama yang akan melakukan perluasan usahanya di Kota Magelang.

Bentuk insentif yang dapat dimohonkan sesuai pasal 17 peraturan tersebut antara lain adalah pengurangan/keringanan/pembebasan pajak daerah, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi daerah, maupun pengurangan/keringanan besaran sewa pemanfaatan barang milik daerah.

Sedangkan bentuk kemudahan berusaha yang dapat dimohonkan antara lain adalah percepatan proses perizinan, pemberian bantuan teknis, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, serta penyediaan sarana dan prasarana infrasruktur dasar seperti akses jalan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, maupun jaringan air bersih.

Selain itu, dijelaskan bahwa Walikota Magelang dapat menetapkan lebih dari satu jenis insentif dan kemudahan berusaha kepada investor, berdasarkan rekomendasi dari Tim Verifikator yang beranggotakan para personel dari dinas teknis yang terkait. Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 1, dan pasal 23.

Untuk diketahui, pasal 8 perwal tersebut menetapkan lima kriteria yang harus dipenuhi oleh investor agar mendapatkan insentif dan kemudahan penanaman modal antara lain menyerap banyak tenaga kerja lokal, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, serta bermitra dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi.

Kriteria lainnya adalah melakukan industri pionir, yaitu investor yang jenis usahanya memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas, memiliki nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis dalam mengembangkan produk unggulan daerah.

Sektor Usaha Prioritas

Sebagai kota yang menggantungkan perekonomian daerah dari sektor usaha jasa perdagangan, pariwisata, pendidikan, maupun kesehatan, dapat dikatakan bahwa sektor-sektor usaha itulah yang paling banyak berkembang di kota yang hanya memiliki luas 18,54 km2 ini. 

Oleh karena itu, Perwal Magelang Nomer 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menetapkan beberapa sektor usaha yang menjadi prioritas untuk diberikan fasilitas ini.

Dalam pasal 16 ayat 3 dijelaskan bahwa sektor usaha yang menjadi prioritas adalah sektor usaha yang berorientasi meningkatkan kemandirian daerah, sektor usaha yang berorientasi ekspor, dan sektor usaha yang memiliki nilai investasi diatas 1 milyar rupiah, dimana perhitungan nilai investasi ini tidak termasuk aset tanah dan bangunan.

Kemudian sektor usaha yang menyerap tenaga kerja lokal sebanyak minimal 25% dari total tenaga kerjanya, sektor usaha yang menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal, serta sektor usaha yang mendukung pengembangan fasilitas pendidikan.

Dengan berlakunya peraturan ini diharapkan bisa memberi jaminan kepastian secara hukum kepada investor, serta memberi peluang kepada mereka agar bisa tertarik berinvestasi di Kota Magelang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved