Berita Regional
Karyawan Pegadaian Bobol Agunan Nasabah Rp 1,25 Miliar
Kasus oknum karyawan PT. Pegadaian Area Batam sedang ramai diperbincangkan.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Kasus oknum karyawan PT. Pegadaian Area Batam sedang ramai diperbincangkan.
Namun begitu, pihak pegadaian menegaskan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dengan modus penggelapan yang dilakukan oknum senilai Rp1,25 Miliar.
"Pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Jadi saya harap seluruh masyarakat batam tak usah risau dan khawatir atas kejadian seperti ini, sebab perusahaan selalu memberikan jaminan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian dengan nasabah.
Nasabah pasti diberikan ganti rugi yang setimpal dan tidak ada yang dirugikan sedikitpun," papar Deputi Bisnis Area Batam Mushonif
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Sistem penyimpanan kita sudah sangat privacy, tahan api, berkode, kuncinya ganda, dan sangat kuat.
Namun kami akan tetap melakukan perbaikan sarana ke depannya dengan menambahkan peralatan yang sifatnya digital sehingga tidak bisa diakses secara manual.
Bisa jadi semacam SSD ataupun sensor. Serta melakukan perbaikan prasarana dengan pendekatan religi untuk semua karyawan PT. Pegadaian Area Batam," jelasnya.
Diketahui, oknum karyawan PT. Pegadaian Area Batam tersebut menjabat sebagai pengelola agunan di cabang Mega Legenda.
Dimana, ia merupakan salah seorang pemegang kunci agunan di PT. Pegadaian Area Batam.
Atas perilaku yang dilakukan oleh oknum, tercatat ada 20 nasabah yang barangnya digelapkan yakni berupa logam mulia.
"Ada CCTV makanya mudah terlacak. Jadi manakala si pelaku berulah maka sudah pasti tertangkap kamera apapun tindakannya.
Dia memang mempunyai tanggung jawab untuk memegang barang itu, ada SK nya," tuturnya.
Iklan untuk Anda: Langgar aturan - jam tangan replika Rolex didiskon 90% hari ini
Advertisement by
Dukung Proses Hukum Pelaku Pembobolan
Selanjutnya, mengenai kasus hukum, PT Pegadaian Area Batam tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan cabang Mega Legenda.
Dimana, pihak menejemen mengaku mendukung penuh serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bukti komitmen kami yakni dengan bersinergi dengan pihak kepolisian," tutur Deputi Bisnis Area Batam, Mushonif.
Dijelaskannya, kasus ini telah terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu.
Namun sayangnya, pelaku sempat melarikan diri hingga keluar kota sehingga baru berhasil ditangkap oleh kepolisian di tahun 2021.
"Case ini sudah terbaca pada tahun lalu (2020) saat itu, tepatnya di hari Senin dan Selasa saya sedang melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) terhadap barang-barang jaminan di cabang Mega Legenda karena saya selaku pimpinan cabang," ujar Diah Mayasari selaku Pimpinan Cabang Mega Legenda.
Ia menuturkan bahwa saat melaksanakan waskat, ia menemukan pengurangan jumlah barang jaminan berupa logam mulia.
"Siang itu yang bersangkutan langsung melakukan pelarian karena kemungkinan sudah takut duluan. Setelah di lacak, pelaku ternyata melarikan diri keluar Batam yaitu ke Aceh dan Padang kemudian berhasil ditemukan di bulan Juni 2021 di Padang," jelasnya.
Namun, pihaknya mengatakan bahwa satu bulan setelah kejadian tersebut, seluruh proses asuransi dinyatakan telah selesai.
"Alhamdulillah, semuanya sudah selesai jadi tidak ada nasabah yang dirugikan," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul AGUNAN Senilai Rp 1,25 Miliar Dibobol Karyawan, Pegadaian Batam Bakal Tambah Pengaman Digital,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/deputi-bisnis-pt-pegadaian-area-batam-mushonif-dalam-konferensi-pers-di-batam-kota.jpg)