Berita Regional
Komplotan Pencuri Data Kartu Kredit Ini Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Kripto
Setelah menerima data kartu kredit para korban, pelaku lantas menguras uang korban untuk membeli bitcoin atau mata uang kripto.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian data kartu kredit.
Nilai kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai ratusan juta.
Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Baca juga: Bocah Gresik Ditemukan Tewas di Selokan Setelah Hilang 6 Hari, Sempat Dikira Diculik Makhluk Halus
Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu, saat jumpa pers di Polda DIY mengatakan modus kejahatan itu yakni pelaku mengaku sebagai Customer Service (CS) kartu kredit yang menawarkan penerbitan kartu kredit.
Kemudian pelaku memandu para korbannya untuk aktifasi kartu kredit secara online.
Sehingga pelaku mendapatkan data berupa nomor kartu, nomor Card Verification Velue (CVC), limit kartu, tanggal kadaluarsa, dan kode OTP untuk melakukan transaksi menggunakan data kartu kredit korban.
"Modus operandinya mereka mengaku sebagai costumer service penerbit kartu kredit.
Kemudian mereka memandu korban dengan menawarkan promo, tetapi ujung-ujungnya mereka minta data-data kartu kredit milik korban," katanya, di Polda DIY, Rabu (10/11/2021).
Saat ini sudah ada sembilan orang pelaku yang berhasil diamankan termasuk otak dari komplotan pencuri data kartu kredit tersebut.
Kesembilan pelaku itu di antaranya AP dan MA pasangan suami istri yang merupakan otak dari kejahatan itu.
Kemudian BD bertugas sebagai pengawas para pelaku lain yang menjalankan tugas sebagai customer service.
Lalu IR berperan sebagai petugas administrasi, serta AS, IW, SW, YN, WV sebagai customer service yang menawarkan promo khusus untuk menjerat para koban.
Komplotan pencuri data kartu kredit itu berkantor di daerah Jakarta Selatan, namun korbannya tersebar dibeberapa daerah termasuk tiga korban berasal dari DIY.
Saat para pelaku itu beraksi, secara sadar korbannya yakin jika yang berbicara dari balik telepon itu merupakan petugas customer service penerbit kartu kredit.
"Karena korban ini yakin kalau yang berbicara itu dari customer service, mereka lalu memberikan data nama, alamat, sampai kode OTP, maupun CVC," jelasnya.
Hasil Kejahatan untuk Beli Kripto
Setelah menerima data kartu kredit para korban, pelaku lantas menguras uang korban untuk membeli bitcoin atau mata uang kripto.
"Otak para pelaku itu kemudian melakukan transaksi virtual untuk dibelanjakan uang kripto, setelah itu uangnya dirupiahkan dan diambil oleh pelaku.
Jadi setelah dibelanjakan kripto, uang diambil dalam bentuk rupiah," terang dia.
Dijelaskan oleh Roberto, korban yang merasa tidak membeli mata uang kripto lantas kaget, sebab dalam laporan M-Bankingnya tertera telah ada transaksi sebesar Rp 84 juta untuk membeli mata uang kripto.
"Korban dari DIY awalnya dua, lalu mengembang menjadi tiga.
Dia kaget merasa tidak membeli kripto senilai Rp 84 juta, terus kami cek kami selidiki. Jadi awalnya demikian," papar Roberto.
Sementara Kasubdit II Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Haryo Duto, menambahkan dalam penangkapan para pelaku itu, Polda DIY bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Mula-mula Haryo dan jajarannya melacak nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya itu.
Kemudian pada 29 September 2021 Ditreskrimsus Polda DIY dengan Polda Metro Jaya berhasil menemukan markas para komplotan tersebut, yakni berada di sebuah kawasan di Jakarta Selatan.
"Setelah itu kami lakukan pemantauan ke rumah yang dijadikan sarang pelaku. Dan tak lama kami lakukan penggerebekan," terang dia.
Saat dilakukan penggerebekan, sembilan pelaku sedang menjalankan aksinya dengan tugasnya masing-masing.
Dari rumah pelaku itu, polisi menyita 15 ponsel, 13 perangkat telepon, 12 buku catatan keungan, 1 unit mobil jenis Pajero Sport warna hitam, dan uang sebesar Rp295 juta.
Kini sembilan pelaku itu disangkakan pasal 378, pasal 30 ayat 1, pasal 32 ayat 1, atau pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta UU tindak pidana pencucian uang dengan masing-masing hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Otaki Pencurian Data Kartu Kredit, Hasil Kejahatan untuk Beli Kripto, Kerugian Rp 295 Juta
Baca juga: Soleh Kaget Lihat Tangan Kecil saat Bongkar Muatan Sampah di Gerobak Motor: Saya Kira Bangkai Kucing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-kredit_20170619_110421.jpg)