Berita Regional
Inilah Sosok Bripka Abdul Polisi Viral Nangis-nangis Dipecat, Pernah Lakukan Pemerasan Rp 200 Juta
Bripka Abdul Tamba, anggota Polres Langkat viral di media sosial karena nangis-nangis dipecat dari kesatuannya.
TRIBUNJATENG.COM, STABAT - Bripka Abdul Tamba, anggota Polres Langkat viral di media sosial karena nangis-nangis dipecat dari kesatuannya.
Ia tidak terima dipecat, lantaran merasa dizolimi akibat ulah sang istri.
Namun, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan bahwa Bripka Abdul Tamba dipecat karena terlibat berbagai kasus.
Berdasarkan catatan, Bripka Abdul Tamba sudah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, bahkan tindak pidana.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka Abdul Tamba diantaranya, tahun 2010 melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.
Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.
"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahguna narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan Rp 200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya.
Kemudian, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran disiplin tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.
"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.
Baru-baru ini, kata Danu, anggotanya itu juga sesuka hatinya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan PTDH terhadap Bripka Abdul Tamba.
"Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Viral
Viral di medsos seorang pria berseragam polisi nangis-nangis sambil peluk kedua anaknya yang masih belia.
Sambil menangis ia mengatakan kepada sang anak kalau ibu mereka sudah menikah lagi.
Ia pun menyebut, kalau anaknya mendapat penganiayaan yang dilakukan ibunya di asrama Polisi.
"Itu nak biar kau tau mamakmu udah menikah lagi. Kau dibantenya di asrama Polisi tetapi bapak yang dipecat, direkomendasikan dipecat biar kau tau," kata pria tersebut sambil mencium kedua anaknya.
Lebih lanjut ia bercerita kalau ia tak mempermasalahkan sama sekali dipaksa jadi orang sipil, lantaran memang pemecatannya direkomendasikan pihak Polri.
Ia pun terlihat mencaci-maki seorang wanita yang diduga istrinya.
"Sayang sekali bapakmu polisi tetapi dibuat begini, Nak. Ya inang (anak perempuanku) ya. Pelacur itu yang dibela, bapak dipecat. Tau kau," lanjutnya.
Menanggapi video yang viral di Tiktok itu Polda Sumut angkat bicara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan duduk perkara yang dialami oleh Bripka Abdul Tamba.
Hadi menyebut, Abdul direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan pidana.
Terkait pernyataan Abdul yang menyebut anaknya dianiaya di asrama Polisi dibantah. Justru Abdul yang menganiaya istri sirinya tersebut hingga kabur.
"Yang bersangkutan berdasarkan sidang KKEP Polres Langkat direkomendasikan PTDH atas berbagai pelanggaran Disiplin dan pidana.
Tidak benar ada perlakuan tidak baik terhadap anaknya yang dilakukan oleh istrinya, justru sebaliknya ia yang menganiaya istrinya sehingga istrinya kabur," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (10/11/2021).
Sampai saat ini istrinya belum melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi lantaran ia bukan istri sah Abdul.
"Karena bukan istri sah (istri siri) maka istri yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian penganiayaan tersebut," ucapnya.
Sampai saat ini video viral yang di-posting melalui akun @abdultamba_007 melalui aplikasi Tiktok sudah disukai 393,6 K dan dibagikan sebanyak 8462 kali.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolres Langkat Sebut Polisi yang Nangis-nangis Dipecat Pernah Lakukan Pemerasan Hingga Rp 200 Juta,