Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info CPNS

SKB CPNS 2021 Mulai 15 November, BKN Rilis Ketentuan Pelaksanaan

Ada pun ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang dirilis BKN adalah sebagai berikut: 1. Wajib melakukan SWAB Tes PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Ant

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

SKB CPNS 2021 Mulai 15 November, BKN Rilis Ketentuan Pelaksanaan

TRIBUNJATENG.COM - BKN merilis ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang akan dimulai 15 November.

Seperti yang diketahui, beberapa instansi baik daerah maupun pusat telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.

Peserta dengan P/L dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS 2021.

Persyaratan terkait SKB CPNS 2021 dirilis melalui masing-masing intansi.

Ada pun ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang dirilis BKN adalah sebagai berikut:

1. Wajib melakukan SWAB Tes PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Di samping itu, BKN juga merilis materi SKB CPNS 2021.

SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.

Dalam hal ini, pelamar akan diuji pengetahuan, keterampilan, perilaku yang sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatan.

Sehingga pelamar yang terpilih mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Contoh Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat

Seleksi SKB CPNS 2021 pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.

Selain itu, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes setelah mendapat persetujuan menteri.

Jika instansi pusat melakukan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai SKB sistem CAT merupakan nilaiutama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Jika terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB Selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

3. Jika terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Materi SKB CPNS 2021 Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus dalam pelaksanaan SKB, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Dalam hal ini, bentuk SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB Secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

1. Bagi pelamar jabatan fungsional, selain menguasai kompetensi bidang, dapat menjadikan Peraturan Instansi, Peraturan KemenPANRB, dan Peraturan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi

2. Bagi pelamar jabatan pelaksana, selain menguasai kompetensi bidang, dapar menjadikan Peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved