Berita Nasional
ICW Kritik Firli Bahuri yang Bicara Kepatuhan LHKPN: Bertolak Belakang dengan Perilakunya Sendiri
"Jadi, bagi ICW, pernyataan Firli terkait kepatuhan LHKPN itu bertolak belakang dengan perilakunya sendiri," kata Kurnia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengomentari tentang kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK beberapa waktu lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kaget mendengar komentar tersebut.
Sebab, sepanjang pengetahuan ICW, Firli tidak patuh terhadap hal tersebut.
Baca juga: Terbang ke Jerman, Raja Thailand Bawa Rombongan 250 Orang dan 30 Ekor Pudel
Berdasarkan data KPK, dikatakan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Firli diketahui tidak melaporkan harta kekayaan saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat, mengawali jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dan juga saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Jadi, bagi ICW, pernyataan Firli terkait kepatuhan LHKPN itu bertolak belakang dengan perilakunya sendiri," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021).
Untuk itu, tutur Kurnia, berangkat dari permasalahan Firli dan realita pejabat publik lainnya, maka penting bagi pembentuk undang-undang segera mengkriminalisasi dengan ancaman pidana penjara terhadap para penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
"Sebab, sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tidak berjalan efektif dan justru dianggap remeh oleh para penyelenggara negara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Aturan itu dianggap kurang galak membuat pejabat negara patuh dengan penyerahan LHKPN.
"Kita mendesak DPR dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Firli ingin ada sanksi tegas untuk pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN.
Aturan yang ada saat ini hanya memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN-nya.
"Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," kata Firli.
Dengan aturan yang tegas, pejabat di Indonesia tidak lagi meremehkan penyerahan LHKPN.
Langkah itu diyakini bakal membuat pejabat ketar-ketir saat waktu penyerahan LHKPN sudah mepet.
Firli juga meminta pejabat untuk tidak meremehkan penyerahan LHKPN.
Dia menegaskan LHKPN merupakan satu upaya pemantauan masyarakat dan KPK dalam menutup celah korupsi di Indonesia.
"Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis," kata Firli. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Bicara Kepatuhan LHKPN, ICW: Bertolak Belakang dengan Perilakunya Sendiri
Baca juga: Satroni Kafe, Pencuri di Kediri Terekam Makan saat Beraksi