Berita Pendidikan
Calon Guru Penggerak Kerap Kesulitan Dapat Izin Kepala Sekolah
Proses pendidikan Guru Penggerak yang cukup lama, sekitar 9 bulan disebut membuat tugas pokok guru menjadi terabaikan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Proses pendidikan Guru Penggerak yang cukup lama, sekitar 9 bulan disebut membuat tugas pokok guru menjadi terabaikan.
Karenanya, kerap kali calon Guru Penggerak saat akan mengikuti pelatihan dan lokakarya Guru Penggerak kesulitan mendapatkan 'restu' dari kepala sekolah.
Ditambah, ada wacana bahwa menjadi kepala sekolah harus guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak, tentunya membuat kepala sekolah 'cemburu'.
"Ada stigma bahwa Guru Pengggerak hanya mengurus administrasi."
Baca juga: Kode Redeem FF Minggu 14 November 2021, Terbaru dan Baru Diunggah Hari Ini
Baca juga: Akmal Marhali: AHHA PS Pati Tidak Bersalah terkait Penurunan I Gede Sukadana, Justru yang Salah PSSI
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 14 November 2021
"Melalui Festival Panen Hasil Belajar ini bisa dibuktikan bahwa mereka aktif dan bisa mengeksplorasi pengalaman dalam komunitas pendidikan," kata Sekretaris Dewan Pendidikan Brebes, Wijanarto saat acara Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak di Brebes, Sabtu (13/11/2021).
Ia mengatakan bahwa calon Guru Penggerak harus membagi waktu dengan tugas utamanya yakni mengajar di kelas.
Sehingga tugas-tugas pokok yang harus dikerjakan guru tidak terabaikan.
Karena proses pelatihan yang lama, meskipun dilakukan secara blended learning (daring dan luring), ini bisa jadi penyebab kepala sekolah tidak memberikan izin.
Wijanarto mengatakan harus ada jalan keluar menyikapi permasalahan tersebut.
Harus ada proses komunikasi positif antara guru dengan sekolah atau lembaga pembelajaran.
Dinas Pendidikan bisa memfasilitas untuk memberikan sosialisasi kepada masing-masing kepala sekolah terkait Guru Penggerak ini.
"Toh Guru Penggerak ini membantu ekosistem pendidikan sekolah. Dinas harus bisa memberikan penjelasan detil kepada kepala sekolah."
"Dinas Pendidikan punya andil untuk membantu kawan guru yang merelakan waktunya dan mewakafkan pikiran dan tenaga untuk kegiatan Merdeka Belajar dan mengaktualisasikan melalui Guru Penggerak ini," tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK dan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Puji Rahmawati mengatakan, manfaat program Guru Penggerak tidak hanya untuk pribadi guru, tetapi untuk komunitas pendidikan di sekolah.
Oleh karena itu, kepala sekolah harus mendukung upaya yang dilakukan gurunya untuk mengikuti Guru Penggerak.
"Manfaatnya untuk semua. Karena itu, harus ada sosialisasi masif terutama untuk kepala sekolah," kata Puji.
Ia menampik tidak ada dukungannya kepala sekolah terhadap Guru Penggerak karena ada aturan bahwa untuk jadi kepala sekolah harus mengikuti Guru Penggerak terlebih dahulu.
Menurutnya, aturan tersebut baru wacana, belum ditetapkan. Di sisi lain, jumlah guru yang merupakan alumni Guru Penggerak di Brebes jumlahnya masih sedikit.
Terkait Lokakarya 7 atau yang dinamakan Festival Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak Angkatan 2 di Brebes, Puji menuturkan produk yang dihasilkan dilandasi dengan penanaman nilai karakter siswa.
Baca juga: Bukan Hanya Banjir, Bencana Longsor Juga Ancam Warga Kota Semarang, Berikut Daftar Lokasi Rawan
Baca juga: 4 Gol Mbappe 2 Gol Benzema Bawa Prancis ke Piala Dunia, Real Madrid Makin Bernafsu Duetkan Mereka
Baca juga: Ini Sosok yang Memesan Permen Rp 153, Buat Kurir Viral Antar Paket ke Pelosok Hutan di Banjarnegara
Lokakarya 7 Guru Penggerak di Brebes ini diadakan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika (PPPPTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perwakilan dari PPPPTK yang juga penanggung jawab kegiatan, Anang Heni menuturkan, pada lokakarya 0 atau perdana calon Guru Penggerak dan lokakarya 3, sudah melibatkan kepala sekolah dan pengawas.
"Kami berupaya semaksimal mungkin komunikasi dengan stakeholder, semisal kepsek dan pengawas untuk sosialisasi prgram. Pada saat tahap awal pendaftaran, calon guru penggerak juga harus dapat izin kepala sekolah untuk meminta dukungan kepada guru mereka yang mengikuti kegiatan Guru Penggerak," jelasnya.(mam)