Berita Regional

Bocah 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pria di Kamar Kos

Namun ajakan itu ditolak korban. Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Korbannya gadis 13 tahun berinisial DI.

Pelakunya 4 pria,  salah satunya juga masih di bawah umur:  RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21).

Baca juga: Seorang Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Perbuatannya Baru Terbongkar saat Korban Mau Melahirkan

Keempatnya kini sudah diamankan Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika salah satu pelaku RI menjemput DI di rumahnya.

RI kemudian membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.

Dalam rumah kos tersebut, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.

 
Namun ajakan itu ditolak korban.

Tetapi RI tetap memaksa dan melucuti pakaian korban.

"RI membuka baju dan celana korban, serta langsung menyetubuhinya," kata Jon, Sabtu (13/11/2021).

Setelah disetubuhi RI, DI dipaksa untuk melayani nafsu tiga pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani mereka secara bergantian.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.

Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.

"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.

Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.

Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Remaja 13 Tahun di Luwu Dinodai 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya oleh Pelaku

Baca juga: Tim Inafis dan Puslabfor Polri Selidiki Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Cilacap

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved