Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Wonogiri

Pria Duda 10 Tahun Jarang Dibelai Rampas Keperawanan Pelajar SMP Wonogiri 8 Kali

Polres Wonogiri telah menangkap seorang duda yang mencabuli pelajar SMP sampai 8 kali.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Polres Wonogiri
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan duda terhadap siswi SMP di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak hanya terjadi di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Kasus yang sama juga terjadi di Kecamatan Giritontro.

Duda 43 tahun mencabuli korban yang masih usia 14 tahun sebanyak delapan kali. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban masih berusia 14 tahun.

Korban merupakan pelajar SMP.

Sedangkan pelaku berinisial MM, berusia 43 tahun.

Pelaku merupakan duda dan beralamat sama seperti korban di Kecamatan Giritontro.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres.

Didampingi para pejabat utama, Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi sebanyak delapan kali.

Pelaku melakukannya di rumah korban.

Tujuh kali pencabulan dan satu kali persetubuhan.

Kejadiannya terjadi dalam kurun waktu akhir tahun 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis (4/11/2021). 

“Pada hari Kamis, 04 November 2021 sekitar pukul 08.00, sewaktu korban tiduran di depan televisi di rumah sendirian, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut,” ungkap Kapolres.

Setelah itu, pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya.

Tidak lama kemudian, teman korban datang mengajak pergi ke rumah kakak kandungnya di Pracimantoro.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut ke kakaknya kemudian diteruskan kepada orang tua korban.

“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” sebut AKBP Dydit.

Pelaku diketahui sudah menduda selama sepuluh tahun.

Pelaku telah memiliki anak.

“Jeratannya Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

(*)

Baca juga: AKBP Dydit Tatap Muka Tukang Sayur Pacar Siswi SMP Wonogiri yang Hamil Muda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved