Berita Jateng
Sambaran Petir Diduga Menjadi Penyebab Utama Kebakaran Tangki Pertamina di Area 36 T102
Dugaan itu berdasarkan investigasi sementara yang dilakukan oleh Polda Jateng dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan sambaran petir diduga kuat menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran tangki Pertamina Cilacap di area 36 T102.
Dugaan itu berdasarkan investigasi sementara yang dilakukan oleh Polda Jateng dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
Dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Gedung Patra Graha Pertamina Cilacap, pada Senin (15/11/2021) pihaknya mengatakan telah memeriksa enam orang saksi.
Enam orang saksi itu terdiri dari lima orang saksi dari eksternal dan satu orang saksi dari pihak BMKG.
"Lima orang saksi itu mengatakan benar pada Sabtu melihat adanya hujan dan petir di wilayah tersebut.
Satu orang saksi BMKG mengatakan ada dua titik petir dengan jarak 45 kilometer dan satunya 12 kilometer," katanya Tribunbanyumas.com.
Hasil penyelidikan itu nantinya akan diperkuat lagi dengan pandangan ahli bagaimana jarak kilatan petir itu dapat menimbulkan kilatan cahaya.
Ada tujuh kamera CCTV yang dijadikan sebagai rujukan pihak Polda melihat penyebab dari kebakaran.
"Dua CCTV dilihat pada 19.10 WIB didapat adanya kilatan cahaya kemudian tidak beberapa lama kemudian timbul kebakaran.
Oleh karena itu, penyidik sementara menduga akibat kebakaran sesuai keterangan saksi dan BMKG adalah akibat sambaran petir," tegasnya.
Terkait apakah adanya unsur kelalaian dan sabotase, Kapolda menjawab masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Diketahui kejadian kebakaran tangki Pertamina di Cilacap bukan pertama kali ini terjadi.
Pada Juli 2021 yang lalu juga sempat terjadi kejadian yang sama.
Ditanya mengenai penyebab kebakaran tangki Pertamina di Bulan Juli Kapolda menjawab bahwa penyebabnya adalah sama yaitu sambaran petir.
"Bukti permulaan yang cukup, sementara tidak ada unsur kelalaian dan sabotase.
Butuh waktu 12 jam untuk dipadamkan," ungkapnya. (Tribunbanyumas/jti)