Berita Semarang
Sidang Lanjutan Kasus Advokat Semarang Bikin SARA Singgung Etnis China
Sidang lanjutan kasus advokat di Kota Semarang yang bikin kasus SARA menyinggung etnis China.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Selain sebagai kewajiban, ada beberapa pertimbangan lain.
"Pertama, karena ini menarik perhatian publik. Kedua, ada permintaan dari masyarakat," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Terdakwa R. Winindya Satriya didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ahli Bahasa Unnes Analisa Kasus Pengacara Semarang Posting Status SARA Cina di Facebook
(Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengacara-status-facebook-sara-cina.jpg)