Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Lanjutan Kasus Advokat Semarang Bikin SARA Singgung Etnis China

Sidang lanjutan kasus advokat di Kota Semarang yang bikin kasus SARA menyinggung etnis China.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Zainal Arifin
Terdakwa R. Winindya Satriya, duduk di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di PN Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menyidangkan kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya, Selasa (16/11/2021).

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi yaitu dari Penyidik Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Satria Adriana.

Pemeriksaan penyidik dilakukan untuk mengonfirmasi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.

Menurut saksi Satria, kasus ujaran kebencian tersebut berawal adanya laporan dari orang yang merasa dirugikan akibat unggahan status di akun Facebook yang diduga milik terdakwa.

Ada beberapa postingan yang dipersoalkan.

Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".

"Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah ke ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia menyinggung ras China," tuturnya, dalam sidang di PN Semarang.

Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.

"Ahli menyampaikan pasal penyidik memenuhi unsur, sehingga kami yakin untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.

Selain itu, kata saksi, meskipun postingan tidak spesifik ditujukan ke pelapor, tetapi faktanya telah menyinggung pelapor.

"Perkara ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Sehingga siapa pun yang melihat atau merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami," ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik.

Bahkan, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah menerjunkan tim untuk memantau dan mendokumentasikan persidangan tersebut.

Perwakilan Penghubung KY Jateng, Siti Aliffah mengatakan, pihaknya sengaja melihat jalannya persidangan.

Selain sebagai kewajiban, ada beberapa pertimbangan lain.

"Pertama, karena ini menarik perhatian publik. Kedua, ada permintaan dari masyarakat," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Terdakwa R. Winindya Satriya didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ahli Bahasa Unnes Analisa Kasus Pengacara Semarang Posting Status SARA Cina di Facebook

(Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved