Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Slamet Usul UMK Kota Semarang Rp 3.397.623,99

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menggelar rapat terkait usulan upah minimum kota (UMK) 2022.

Tayang:
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menggelar rapat terkait usulan upah minimum kota (UMK) 2022.

Rapat di Kantor Disnaker Kota Semarang itu diikuti Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun unsur pekerja, Selasa (16/11).

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, ada dua usulan yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait UMK Kota Semarang sesuai hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang. Dua usulan tersebut yakni usulan dari serikat pekerja dan perhitungan pemerintah.

Dari perhitungan pemerintah, UMK 2022 ada kenaikan sebesar 0,89 persen dari UMK 2021 yaitu dari Rp 2.810.025 menjadi Rp 2.835.021,29 atau naik sebanyak Rp 24.996. Perhitungan tersebut berdasarkan PP 36/2021.

"Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021. PP itu sudah menjelaskan rumusannya. Sudah ada, kami tinggal memasukan saja. Ada kenaikan 0,89 persen," ujar Sutrisno.

Sementara usulan dari serikat pekerja, sambung dia, dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari. Angka usulan yang didapatkan pun berbeda dari perhitungan pemerintah.

Menurutnya, serikat buruh menggunakan haknya untuk menyampaikan usulan sesuai kebutuhan mereka. Meski terdapat perbedaan, pihaknya akan tetap menyampaikan dua usulan tersebut kepada gubernur.

"Ada dua usulan yang kami naikkan ke Gubernur Jateng, yaitu usulan dari teman-teman serikat pekerja dan usulan dari rumusan pemerintah. Apindo sepakat dengan usulan itu," jelasnya.

Dua usulan itu akan segera disampaikan pada gubernur setidaknya Rabu (17/11) hari ini. Gubenur, katanya, telah membuat edaran kepada wali kota dan bupati untuk segera menyampaikan usulan paling lambat 22 November.

Dia berharap, UMK yang nanti ditetapkan gubernur adalah UMK yang sehat. Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi serikat pekerja maupun pengusaha.

Sementara anggota Dewan Pengupahan Unsur serikat pekerja dari KSPN, Slamet Kaswanto menyampaikan, serikat buruh dan serikat pekerja mengusulkan angka UMK 2022 sebesar Rp 3.397.623,99. Angka tersebut didapatkan dari kebutuhan hidup layak (KHL) 2021 ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Untuk mengetahui angka KHL, pihaknya telah melakukan survei di tiga pasar yakni Pasar Jatingaleh, Mangkang, dan Langgar. Kemudian, angka KHL diformulasikan dengan angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dan didapatkan kenaikan sebesar 17 persen dari UMK 2021.

Menurutnya, serikat pekerja menolak dan tidak sepakat dengan penggunaan PP 36/2021 sebagai dasar acuan penetapan UMK 2022.

"Konsistensi kami sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa dasar penetapan upah minimum berdasarkan survei KHL. Sedangkan PP 36/2021, acuan itu ditiadakan," jelasnya. (eyf)

Baca juga: Pengemis di Semarang Asal Demak Meninggal di Trotoar Jalan Kaligawe

Baca juga: Hasil Lengkap Indonesia Masters 2021, Fajar/Alfian Ditumbangkan Juniornya, Minions Kalahkan Korsel

Baca juga: 5 Resep dan Cara Membuat Donat dengan Bahan Sederhana di Dapur

Baca juga: Sowan Rois Syuriah PWNU Jateng, Kiai Muda Jatim Ungkap Alasan Dukung Gus Yahya

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved