Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Sebut Pendirian Perseroan Perorangan Sangat Mudah

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, saat ini lebih mudah untuk memperoleh legalitas Badan Hukum untuk usahanya.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Humas Kemenkumham
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, saat membuka sosialisasi Perseroan Perorangan di Golden City Hotel and Convention Center Semarang, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, saat ini lebih mudah untuk memperoleh legalitas Badan Hukum untuk usahanya.

Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang diklaim lebih simpel daripada membuat Perseroan Terbatas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahruddin, sebelum membuka kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang digelar di Golden City Hotel and Convention Center Semarang, Kamis (18/11/2021).

Menurut Yuspahruddin, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi Perseroan Perorangan.

"Status badan hukum Perseroan Perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," katanya.

Ia menuturkan, pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

"Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat," tegasnya.

Yuspahruddin menambahkan, Kemenkumham telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI melalui laman ahu.go.id.

Dikatakannya, adanya fasilitas tersebut memberikan kemudahan bagi orang perorang mendirikan perusahaan. Dengan demikian karena sudah menjadi perusahaan, maka mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan dan juga akses ke perbankan.

"Jadi dia bisa menggunakan sertifikat itu untuk meminjam modal.  Di Jawa Tengah sudah ada 3.000 lebih usaha mikro kecil dan itu sudah berjalan. Kebetulan Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan bantuan-bantuan dana pinjaman," ungkapnya.

Untuk teknis pendaftaran Perseroan Perorangan secara online pada ahu.go.id, cukup dengan scan KTP dan NPWP. Setelah itu, membuat pernyataan mempunyai usaha kemudian membayar biaya Rp 50.000 untuk pendaftaran.

"Nanti dia dapat sertifikat. Itu berbadan hukum tetapi dia tidak memerlukan akta Notaris, hanya bawa KTP, bawa NPWP daftarkan secara online pada Direktorat Jenderal AHU melalui ahu.go.id," terangnya.

Dalam sosialisasi Perseroan Perorangan, diikuti oleh 150 orang peserta dari kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

Kemudian, Kepala Seksi PT Terbuka Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Direktorat Perdata Dirjen AHU serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II DPMPTSP Kota Semarang. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved