Berita Kebumen
Ramai Razia Knalpot Brong, Pengendara Kena Tilang hingga Suruh Ganti Knalpot Standar
Penggunaan knalpot brong meresahkan karena suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN - Penggunaan knalpot brong meresahkan karena suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain.
Wajar saja, penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Polres Kebumen sedang gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong, dan memasukkannya ke dalam target Operasi Zebra Candi.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat," katanya.
Polres Kebumen menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kebumen.
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto mengungkapkan, dari sekian ratus pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang oleh Sat Lantas.
Ada beberapa pelanggar yang beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak ditilang.
"Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," jelas AKP Sugiyanto.
Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebut bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengeara-de.jpg)