Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Debt Collector Pinjol Ilegal Semarang: Peminjam Pria Foto Diedit Jadi DPO, Jika Wanita Diedit Bugil

Dinasti debt collector pinjaman online ilegal punya cara sendiri untuk menagih masyarakat yang terjerat hutang atau keterlambatan pembayaran.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinasti debt collector pinjaman online ilegal punya cara sendiri untuk menagih masyarakat yang terjerat hutang atau keterlambatan pembayaran.

Bahkan bisa dikatakan cara yang digunakan kejam, lantaran menggunakan teror agar peminjam mau membayar keterlambatan pembayaran.

Tak jarang, cara kotor seperti menyebar foto yang hasil editing yang berisi wajah peminjam tanpa busana juga dilakukan.

Para tukang tagih juga memesankan sejumlah barang melalui sistem COD ke alamat peminjam hingga memesan layanan sedot WC, agar peminjam segera melunasi pembayarannya.

Baca juga: Misteri Pemotor Hilang di Jalur Cadas Pangeran Kendaraan Terparkir, Pengendara Ditemukan di Cirebon

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Jumat 19 November 2021

Baca juga: Manfaatkan Krisis Barcelona, Chelsea Goda Gelandang Muda Jebolan La Masia dengan Gaji Selangit

Hal itu diungkapkan Ade, pemuda berusia tanggung yang pernah menjadi debt collector di salah satu jasa penajaman online ilegal yang ada di Kota Semarang kepada tribunjateng.com.

Tak hanya menyebar poto hasil editing, bahkan untuk memaksa masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal, Ade menuturkan, juga menyebar identitas peminjam dan jumlah hutang ke keluarga peminjam.

“Ya apapun dilakukan agar keterlambatan atau hutang tersebut dibayar, ada juga yang mengancam akan menyebarkan poto peminjam dan kontaknya sebagai wanita panggilan, jika targetnya wanita,” jelasnya, Jumat (19/11/2021) dini hari.

Jika targetnya pria, biasanya diancam dengan cara menyebar foto serta identitas diri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

“Namun ada tingkatnya untuk memberi ancaman, misalnya keterlambatan pembayaran hampir satu bulan dan tak mau membayar,” terang Ade.

Ia menuturkan, hal itu dilakukan jika pihak keluarga yang sudah dihubungi tidak merespon, maupun pihak peminjam berniat tidak membayar.

“Untuk kontak keluarga biasanya peminjam memberikan saat pengajuan awal sebagai kontak darurat, jadi bisa kami hubungi,” jelasnya.

Para penagih hutan yang masuk dalam jaringan pinjaman online ilegal, dikatakan Ade juga bisa mengakses semua nomor telpon yang tersimpan di telepon genggam peminjam.

“Sistemnya seperti ini, peminjam ditawari melalui SMS setelah dibalas, dilanjutkan melalui WhatsApp. Nanti peminjam akan dikirim link sebagai aplikasi pinjaman,” ujarnya.

Link tersebut diterangkan Ade, berisi aplikasi yang harus unduh ke smartphone, saat proses memasang ada pemberitahuan kalau kontak harus diizinkan untuk diakses.

“Saat peminjam mengizinkan, berarti kami bisa mengakses semua kontak yang ada di smartphone peminjam,” paparnya.

Nomor telpon yang ada di smartphone peminjam, menurut Ade akan digunakan untuk menyebar poto hasil editing atau identitas, jika peminjam tak membayar.

“Istilahnya ancaman ke peminjam jika mereka tak mau membayar hutang yang sudah dipinjam,” katanya.

Ade juga mengatakan, bunga keterlambatan di angka 0,5 persen dari total pinjaman awal, dan akan menumpuk setiap harinya.

“Misalnya terlambat membayar dua hari berarti bunga 1 persen, dan akan terus berlipat. Peminjam juga hanya mendapatkan 60 persen dari nominal yang ia pinjam karena terpotong 40 sampai 50 persen untuk administrasi, jika peminjam mengajukan Rp 1 juta berarti akan dapat Rp 600 ribu, namun harus bayar Rp 1,1 juta,” ucapnya.

Ade juga membeberkan berapa ia dibayar saat ia bekerja menjadi penagih hutang di jasa penajaman online ilegal yang sudah ia jalani hampir satu tahun tersebut.

“Kalau gaji UMK Kota Semarang, bahkan dapat BPJS dan insentif juga, ya satu penagih hutang bisa dapat gaji Rp 4 hingga Rp 5 juta dalam sebulan,” ujarnya.

Baca juga: Cara Barcelona Mempekerjakan Dani Alves, Digaji Rp 16 Ribu, Melanggar Didenda Triliunan Rupiah

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 19 November 2021, Scorpio Masa Lalu Harus Dihadapi dengan Berani

Baca juga: Klasemen Liga 1, Ditahan Persikabo PSIS Semarang Rawan Digusur ke Posisi 5 Oleh Bali United

Menyoal praktik curang yang dilakukan jasa pinjaman online ilegal tersebut, mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan pinjaman cepat cair, ataupun melalui SMS.

“Kalau pinjaman online resmi, bisanya dinaungi OJK, atau bisa diunduh di Playstore maupun AppStore. Kalau diluar itu bisa dipastikan ilegal, dan akan merugikan masyarakat,” imbuh Ade.

Sebelum mengakhiri perbincangan, Ade menambahkan, tempat ia bekerja dulu berita kurang lebih 500 debt collector.

“Sekarang sudah dibubarkan dan beberapa ditangkap Polisi, namun di tempat lain masih banyak yang bekerja untuk menjaring masyarakat yang membutuhkan dana cepat, bahkan mereka bekerja di rumah melalui online, jadi masyarkat harus tetap waspada,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved