Berita Magelang
Dukun Campurkan Sianida ke Air Minum 2 Pelanggan: Syaratnya jangan ada yang lihat
Dukun Magelang menyuruh 2 pelanggannya minum air yang dicampuri sianida tanpa dilihat sebagai syarat gandakan uang Rp 25 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida.
Racun tersebut diperoleh tersangka dengan membeli di sebuah toko pertanian.
Tersangka tega mengelabui kedua korban dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Lalu meminta kedua korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp25 juta untuk digandakan.
Selepas itu, kedua korban diberi air putih yang telah dicampur racun potas.
Dengan sadis tersangka menyuruh kedua korban menenggak air itu sebelum sampai rumah tanpa dilihat satu orangpun sebagai syarat uang yang digandakan berhasil.
Alih-alih kaya karena uang berlipat ganda, kedua korban mati lemas di dalam mobil rental Daihatsu Xenia warna hitam di pinggir jalan Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kajoran, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
"Iya kedua korban mati di dalam mobil tersebut," ucap Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (19/11/2021).
Kedua korban masing-masing Lasma, (31) dan Wasdiyanto (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan, Sukomakmur, Kajoran, Magelang.
Keduanya setiap hari bekerja sebagai pedagang sayur.
Pihak kepolisian mengungkap pembunuhan tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Sukoyoso, Sukomakmur, Kajoran, Rabu (10/11/2021).
Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri.
Kemudian Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.
Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban.
"Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, yang diteruskan ke Polsek Kajoran,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
Kedua korban selanjutnya dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan.
Hasil autopsi dinyatakan kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan.
Mengetahui hal itu, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil.
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ujar Aron.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30.
Mereka ke rumah tersangka menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam.
Mereka ke rumah tersangka hendak menggandakan uang sebesar Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry milik korban Lasman.
Kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka sekira pukul 16.00.
"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.
Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas.
Air oleh tersangka dibubuhi potas kemudian mengadukannya.
Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban.
"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.
Sementara itu, Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan beberapa barang bukti.
Di antaranya beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil.
Adapula uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman.
Hal itu sebagai syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandas Alfan.
(*)