Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Kades di Batang Minta Bupati Wihaji Tegakkan Perbup 7/2016 Tentang Batasan Pendidikan

Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2016 tentang batasan usia dan batasan minimal pendidikan masih menjadi polemik di kalangan pemerintahan desa.

Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/DINA INDRIANI
Bupati Batang Wihaji saat menjadi narasumber bimbingan teknis bagi kepala desa di Aula PT Pagilaran desa Keteleng, Kecamatan Blado, Jumat (19/11/  2021). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2016 tentang batasan usia dan batasan minimal pendidikan masih menjadi polemik di kalangan pemerintahan desa.

Pasalnya adanya perbup tersebut ratusan perangkat desa yang tidak memenuhi pendidikan minimal terancam diberhentikan.

Perlu diketahui jumlah perangkat desa di kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak menlanjutkan ada 143 orang.

Mereka yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang.

"Ini isu sentris yang menjadi beban kepala desa, karena Pemkab Batang terlanjur membuat Perbup 7/2016 tentang batasan pendidikan perangkat desa minimal SMA sederajat," tutur Ketua paguyuban kepala desa atau Sang Pamongmong Kabupaten Batang, Rozikin saat bintek kepala desa yang berlangsung di aula PT Pagilaran desa Keteleng kecamatan Blado,Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, dalam peraturan bupati tersebut para perangkat desa sudah diberikan kesempatan untuk melanjutkan sekolah kejar paket C hingga Februari tahun 2022. 

"Semestinya peraturan ini harus ditegakkan, dan kepala desa yang perangkatnya terkena pasal ini tentu berhak mengusulkan pemberhentian," tuturnya yang juga kepala desa Cokro kecamatan Blado. 

Ia pun meminta kepada Bupati Wihaji agar kepala desa diajak diskusi dalam penegakan Perbup tersebut. 

Hal ini untuk menghindari suka dan tidak suka. 

"Kita punya penumpang perangkat desa yang biasanya ada banyak yang tidak suka, tapi peraturan harus ditegakkan karena sudah diberikan kesempatan 6 tahun untuk melanjutkan pendidikan, aturan perundang - undangan tidak boleh berlaku surut, sekalipun paguyuban perangkat usul silahkan diterima tapi aturan tetap ditegakkan," jelasnya

Sebagai kepala desa, lanjut dia, sangat merasakan bagaimana rasanya sulitnya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perangkat yang menjadi tanggungjawab kepala desa. 

"Kalau ijazah menjadi syarat, saya pikir setahap demi setahap untuk sumber daya manusia perangkat desa akan bisa lebih mumpuni dalam membantu kepala desa mengelola pemerintahan desa," ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan akan melaksanakan  peraturan yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan.

"Negara kita negara hukum, apa yang menjadi aturan pasti saya laksanakan. Persoalan ada masukan akan dikaji oleh bagian hukum tetapi tidak melanggar aturan. Karena itu prinsipnya," jelas Wihaji.

Wihaji juga menyebutkan bahwa aturannya adalah undang - undang 1945 setelah itu undang - undang desa yang kemudian ada turunannya yaitu perda dan perbup. 

"Nanti kita kaji secara matang yang terbaik secara apa, kuncinya adalah kita kerja berdasarkan peraturan perundang undangan, dan nanti akan kita carikan jalan keluarnya," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved