Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Berniat Gandakan Uang ke Dukun, 2 Pedagang Sayur Malah Tewas Diracun

Polisi berhasil mengungkap pembunuhan dua pria di Kota Magelang, Jawa Tengah. Pelakunya seorang dukun.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan dua pria di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Pelakunya seorang dukun.

IS (57) tega meracuni pasiennya bernama Lasman (31) dan Wasdiyanto (38).

Baca juga: Diwarnai Drama Putus Senar Raket, Minions Lolos ke Final Indonesia Masters Setelah Kalahkan Malaysia

IS menggunakan racun sianida untuk menghabisi kedua pedagang sayur itu.

Sementara motifnya, pelaku ingin menguasai uang Rp25 juta milik korban.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Sabtu (20/11/2021):

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat dua korban yang merupakan warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, ditemukan tidak bernyawa.

Keduanya tergeletak di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Lokasi persisnya berada di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

 
Saat ditemukan, korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka, sudah tergeletak ke arah kiri.

Kemudian Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.

Warga yang menemukan korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021).
IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021). (Dok. Polres Magelang)

2. Ditemukan kandungan sianida

Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved