Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar UMP Tahun 2022 Pulau Jawa, Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 telah ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Editor: m nur huda
Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021). 

Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng.

Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah.

Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Daftar lengkap UMP 2022 DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jabar, Yogyakarta, dan Jateng

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved