Berita Regional
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa dan Diperas Pria yang Dikenalnya lewat Facebook
Kejadian nahas dialami gadis 15 tahun asal Tulangbawang, Lampung. Dia menjadi korban rudapaksa pria yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Ditangkap di warung
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku K akhirnya diamankan polisi gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku K diamankan polisi pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” kata AKP Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Gadis 15 Tahun Dirudapaksa dan Diperas Rp 5 Juta di Lampung, Awalnya Kenalan di Facebook
Baca juga: Video Syur Viral di Garut: Pemeran Wanita Ternyata Pedangdut yang Sering Ikut Ajang Pencarian Bakat