Berita Magelang
Pengakuan Dukun Sianida di Magelang, Korban Terus Bertambah, Mereka Meregang Nyawa dengan Cara Sama
Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang
Atas kejadian ini, Polres Magelang pun masih terus mendalami kasus pembunuhan tersebut. Untuk mencari terkait informasi ataupun korban lainnya.
Awal mula kasus terungkap
Kasus ini bermula saat dua korban yang merupakan warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, ditemukan tidak bernyawa.
Keduanya tergeletak di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Lokasi persisnya berada di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditemukan, korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka, sudah tergeletak ke arah kiri.
Kemudian Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.
Warga yang menemukan korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
2. Ditemukan kandungan sianida
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
Kedua korban selanjutnya dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan.
Hasil autopsi dinyatakan kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan.
Mengetahui hal itu, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil.
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah, dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ujar Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian.
3. Motif
Aron menyampaikan, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.
IS yang telah ditangkap, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketika penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang, AKP M Alfan. (*)