LIbur Natal & Tahun Baru
BERITA LENGKAP : Presiden: PPKM Level 3 Berlaku Nasional Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022
Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh jajaran kabinet menterinya untuk mengumumkan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat jelang Natal
Menurutnya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini. "Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdep minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya tengah merancang teknis pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut. Khususnya untuk mencegah penularan Covid-19. "Nanti kita tunggu, bagaimana konsep yang sedang disiapkan oleh Sops Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Senin.
Rusdi menyampaikan nantinya konsep tersebut akan disampaikan kepada seluruh personel Korlantas Polri di seluruh Indonesia. "Konsep dibuat oleh Sops. Pelaksanaanya Korlantas," katanya. PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam/kompas.com)