Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eks Penyidik KPK AKP Robin Akui Perbuatannya dan Ajukan Justice Collaborator: Saya Sangat Menyesal

Dalam sidang tersebut, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan justice collaborator (JC).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dalam sidang tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan justice collaborator (JC).

"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," ucap Robin.

Baca juga: Dapat Uang Rp 18,9 Miliar Justru Bikin Bupati Abdul Wahid Sedih, Senyumnya Lenyap Pakai Rompi KPK

Robin mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

Ia tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.

"Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga.

Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat.

Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tutur Robin.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi. 

Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.

Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).

Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. 

Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Ada Orang Besar Minta Brimob Lepas Pengawalan Penyidik KPK saat Tangani Kasus

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved