Berita Ungaran

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kapolres Semarang Sosialisasikan Larangan Pesta Kembang Api 

Jelang Nataru, Polres Semarang melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.

Penulis: Hermawan Handaka | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A., S.I.K., M.H 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 Polres Semarang proaktif mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik, serta vaksinasi.

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Semarang melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.

"Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur natal dan tahun baru 2022," ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A., S.I.K., M.H, Selasa (23/11). 

Dijelaskannya, berkaca dari Eropa yang terjadi gejolak dan membuat konflik antar warga di negara tersebut, maka Polres semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api serta menghimbau di tempat tempat rawan seperti objek wisata, gereja gereja dan di masayarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Nantinya, peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan covid 19 di libur natal dan tahun baru," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved