Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Riau

Kerap Tak Diberi Uang, Seorang Anak Tega Menganiaya Ibunya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Kasus anak menganiaya ibunya terjadi di Desa Sungai Simpang Dua, Kabupaten Kampar, Riau.

Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/WID
Ilustrasi penganiayaan 

Setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan. Dua hari dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap sedang berada di rumahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibu kandungnya. Kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Asdisyah. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved