Berita Riau
Kerap Tak Diberi Uang, Seorang Anak Tega Menganiaya Ibunya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Kasus anak menganiaya ibunya terjadi di Desa Sungai Simpang Dua, Kabupaten Kampar, Riau.
Editor:
sujarwo
Setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan. Dua hari dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap sedang berada di rumahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibu kandungnya. Kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Asdisyah. (*)
Halaman 2 dari 2