Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penangkapan Anggota MUI oleh Densus 88 Dianggap Berlebihan, Mahfud MD: Lama Dibuntuti Pelan-Pelan

Mahfud MD buka suara terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 yang dinilai berlebihan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM - Mahfud MD buka suara terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan penangkapan tersebut tidak sembarangan dilakukan.

Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota fatwa MUI yang diduga melakukan tindak terorisme.

Baca juga: Ibu Arteria Dahlan Dimaki Wanita yang Mengaku Anak Jenderal TNI, Begini Kronologinya

Penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror dituding berlebihan.

Mahfud MD tidak membenarkan hal tersebut.

Bahkan, Mahfud MD menilai anggapan itu berlebihan.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," jelas Mahfud MD dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Apalagi mengenai kasus-kasus terorisme dan radikalime, itu sangat sensitif.

Mereka, Densus 88, sudah melakukan pelacakkan dan pendalam kasus dalam waktu yang lama.

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan."

 
"Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved