PPKM Level 3 Penting, Satgas: Mobilitas Berisiko Meningkatkan Kasus Covid-19
kebijakan itu disusun untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan soal adanya pihak-pihak yang menolak rencana PPKM level 3 di seluruh wilayah menjelang libur Natal dan tahun baru.
Padahal, kebijakan itu disusun untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito angkat bicara mengenai sejumlah pihak yang menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah saat libur Natal dan tahun baru.
Ia pun menekankan pentingnya penerapan kebijakan tersebut untuk mencegah lonjakan kasus infeksi virus corona akibat libur panjang.
"Pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, screening kesehatan, pengaturan mobilitas, dan lain-lain," katanya, dalam konferensi pers daring, Selasa (23/11).
Menurut dia, libur panjang Natal dan tahun baru berisiko meningkatkan mobilitas masyarakat. Seperti pengalaman sebelumnya, lonjakan mobilitas berakibat pada meningkatnya kasus covid-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menilai perlu adanya pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat, sekaligus pendisiplinan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak melalui PPKM level 3.
Wiku pun meminta seluruh pihak mendukung rencana pemerintah itu. "Perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman covid-19," jelasnya.
Adapun, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat. Peningkatan mobilitas dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan covid-19.
Saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan, mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa)